### Kini keduanya nginap di hotel prodeo

Tersangka Jimmy (kiri) dan Tersangka Andika (kanan), mendekam diamankan Polisi.
TRANSPARANN.ID — Jajaran Polsek Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor yang berujung pada penadahan. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, termasuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Polisi mengamankan Jimmy (41), seorang PNS di salah satu instansi pemerintah, sebagai pelaku utama penggelapan. Selain itu, petugas juga menangkap Andika Saputra alias Dika (27), pegawai PPPK di Kantor Pemadam Kebakaran (PBK) OKU, yang berperan sebagai pelaku penadahan.
Kronologi Penggelapan dan Penadahan
Kasus ini bermula dari tindak pidana penggelapan dan atau penipuan yang Jimmy lakukan terhadap korban, Raman Danu alias Danu.
Also Read
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Resto Raja Kuliner, Jalan Dr. M. Hatta Bakung, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Menurut keterangan Kapolsek Baturaja Timur, Jimmy mendatangi korban, Danu, di lokasi tersebut. Jimmy kemudian meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 3568 VB milik korban.
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku meminjam motor dengan janji akan segera mengembalikannya. Namun, hingga korban membuat laporan ke Polsek Baturaja Timur, pelaku tidak kunjung mengembalikan motor tersebut,” ujar Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan Polisi.
Menindaklanjuti laporan korban, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengamankan Jimmy di dekat lokasi pencucian motor di Kelurahan Sukajadi.
Motor Digadaikan ke Pegawai PPPK
Dari hasil interogasi, Jimmy mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia menggadaikan sepeda motor korban kepada Andika Saputra alias Dika di rumah Dika. Petugas lantas bergerak ke rumah Dika yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatra RT 010/RW 004, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, dan melakukan penangkapan.
Dika mengakui menerima gadai satu unit sepeda motor Honda Beat dari Jimmy. Polisi segera menyita motor Honda Beat BG 3568 VB warna hitam, selembar STNK asli atas nama korban, serta kuitansi tanda bukti gadai untuk dijadikan barang bukti.
Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Baturaja Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat Jimmy dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan/atau Penipuan, sementara Dika dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (bet)














