### Aksi Subuh Berakhir di Tangan Warga

Ketiga pelaku pencurian sawit diamankan anggota Polsek Peninjauan.
TRANSPARANN.ID – Tiga orang tersangka harus berhadapan dengan hukum setelah tertangkap tangan mencuri buah kelapa sawit milik seorang pensiunan PNS. Unit Reskrim Polsek Peninjauan pun menjerat ketiganya dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kejadian bermula pada dini hari yang sunyi, Selasa (14/10/2025). Tepatnya pukul 04.30 WIB, ketiga tersangka yang kemudian diketahui bernama Muslimin (39), Riswandan (25), dan Idul Saputra (25) nekat memanen sawit di kebun Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, tanpa izin pemilik.
Aksi mereka, bagaimanapun, tidak berlangsung lama. Pasalnya, pengurus kebun, Soian Bahri, menyaksikan kejadian tidak biasa itu. Segera setelahnya, Soian menghubungi pemilik kebun, Amzurrohman (64), via telepon untuk melaporkan adanya pencurian.
Also Read

Barang bukti yang diamankan Polisi.
Mendapat laporan tersebut, Amzurrohman bersama anaknya langsung bergegas ke lokasi yang ditunjukkan, yaitu rumah Kusnan di Desa Mekartitama. Setibanya di lokasi, pelapor lalu memergoki ketiga tersangka beserta barang bukti. Tak hanya itu, dalam pemeriksaan awal di tempat itu, ketiganya secara mengejutkan mengakui perbuatannya. Warga setempat pun akhirnya menyerahkan ketiga tersangka berikut barang bukti kepada Polsek Peninjauan pada pukul 08.00 WIB pagi itu juga.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan ketiga tersangka. Barang bukti tersebut meliputi satu unit motor tanpa plat, satu arit, dan satu unit mobil Daihatsu Grand Max silver bernopol BE 8916 KV yang mereka gunakan untuk mengangkut hasil curian.

Barang bukti yang diamankan Polisi.
Lebih lanjut, buah sawit yang berhasil mereka curi mencapai berat 1 ton atau setara 1.000 kilogram. Aksi kriminal ini pada akhirnya menimbulkan kerugian materi sebesar Rp 3.000.000 bagi korban, Amzurrohman.
Saat ini, proses hukum sedang berjalan. Ketiga tersangka tetap berada dalam tahanan Polsek Peninjauan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas perkara mereka dilimpahkan ke kejaksaan. (bet)















