### Kembangkan Benih Padi Untuk Tingkatkan Panen Petani

Teuku Munirwan (berpeci) saat menerima penghargaan mengembangkan bibit padi IF-8.
TRANSPARANN.ID – Teuku Munirwan, seorang petani sekaligus pengusaha lokal yang menjabat sebagai Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, tokoh inovatif menjadi perbincangan hangat pada tahun 2019 silam.
Ia ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Aceh pada 23 Juli 2019. Penahanan ini dilakukan atas tuduhan memperdagangkan bibit padi unggul jenis IF (Indonesian Farmers) 8 yang belum memiliki sertifikasi resmi dari pemerintah.
Munirwan dikenal sebagai sosok inovatif di kalangan petani Aceh. Ia memperkenalkan bibit IF-8 kepada masyarakat desa setelah melihat hasil panen yang meningkat signifikan. Bibit tersebut awalnya dikembangkan dari bantuan pemerintah provinsi, lalu diperbanyak dan dijual secara terbatas kepada petani lain yang tertarik mencoba varietas unggul tersebut.
Also Read
Namun, langkah Munirwan justru berujung pada proses hukum. Polda Aceh menilai bahwa peredaran benih IF-8 tanpa sertifikasi melanggar Undang-Undang tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Munirwan dituduh melanggar Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 60 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, yang mengatur bahwa benih yang diedarkan harus melalui proses sertifikasi terlebih dahulu.
Tengku Munirwan ditahan Polda Aceh usai adanya aduan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Laporan tersebut menyebutkan bahwa benih padi IF8 yang ia sebarkan belum memiliki sertifikasi resmi. Benih tersebut diketahui telah diedarkan ke komunitas petani di sejumlah wilayah Aceh Utara.
Penangkapan Munirwan dilakukan berdasarkan laporan tertulis Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang menuding adanya penyaluran benih tanpa label. Surat tersebut juga saat itu ditembuskan ke Menteri Pertanian RI, Gubernur Aceh, dan Dinas Pertanian serta Pangan Aceh Utara.
Padahal, benih IF8 yang dikembangkan Teuku Munirwan sejatinya berasal dari program pemerintah, yakni Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, pada 2017 dan merupakan bagian dari program ketahanan pangan Pemerintah Aceh (Aceh Traue).
Selain itu, pengembangan IF8 justru sejalan dengan program pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendes Nomor 4 Tahun 2015. Setelah ada bursa inovasi itu, seluruh desa di Aceh Utara mulai menanam IF8 karena terbukti meningkatkan hasil panen petani. Bahkan, pada 2018, Munirwan berhasil meraih penghargaan nasional peringkat dua dari Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi berkat inovasinya.
Penahanan Munirwan memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk aktivis pertanian, akademisi, dan masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa kriminalisasi terhadap petani inovatif seperti Munirwan justru menghambat kemajuan sektor pertanian lokal. Banyak pihak menyuarakan bahwa seharusnya pemerintah memberikan pendampingan dan fasilitasi sertifikasi, bukan langsung memproses hukum.
Di tengah sorotan publik, Munirwan tetap tenang dan kooperatif. Ia menyatakan bahwa niatnya hanya ingin membantu petani lain memperoleh hasil panen yang lebih baik. “Saya tidak pernah berniat merugikan siapa pun. Saya hanya ingin petani di desa saya bisa hidup lebih sejahtera,” ujarnya sebelum ditahan.
Kasus ini menjadi refleksi penting bagi sistem pertanian di Indonesia. Di satu sisi, regulasi diperlukan untuk menjaga kualitas benih dan keamanan pangan. Di sisi lain, pendekatan hukum terhadap petani yang berinovasi tanpa dukungan teknis justru bisa mematikan semangat swadaya dan kemandirian desa.
Polda Aceh menegaskan penahanan Munirwan dilakukan karena dugaan pelanggaran distribusi benih IF8. Kala itu, Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Teuku Saladin, menyatakan bahwa Munirwan diduga mengedarkan benih tanpa label resmi melalui perusahaan yang ia pimpin. “Yang kami proses hukum terhadap Tengku Munirwan bukan sebagai petani, bukan sebagai kepala desa, tapi sebagai Direktur Utama PT Bumades Nisami Indonesia,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (26/7/2019). (bet)















