### Polisi Janji Tindak Judi Tembak Ikan di Paluta

Aktivitas perjudian jenis meja tembak ikan bebas beroperasi.
TRANSPARANN.ID, PALUTA – Aktivitas perjudian jenis meja tembak ikan dilaporkan bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Jumat (12/9/2025).
Pantauan warga menunjukkan, meja judi tersebut beroperasi tanpa hambatan, menarik banyak pemain dari berbagai kalangan. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat, terutama para ibu rumah tangga yang khawatir suami dan anak muda terjerumus.
Seorang warga bermarga Siregar mengungkapkan, keberadaan meja judi di Desa Siancimun, Desa Gunung Manaon III dan Desa Mompang I, Kecamatan Halongonan Timur, membuat sebagian pria dan pemuda malas bekerja. “Pendapatan keluarga menurun, ekonomi rumah tangga terganggu. Kami juga khawatir pencurian sawit meningkat,” ujarnya.
Also Read
Menanggapi laporan tersebut, Humas Polres Tapsel, Ipda Lisa, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti. “Akan segera kami proses. Terima kasih atas informasinya,” katanya.
Warga berharap polisi bertindak cepat menutup lokasi perjudian dan menangkap pelaku. Mereka menilai, jika dibiarkan, perjudian ini akan memperburuk keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Paluta.
Praktik judi tembak ikan termasuk tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara dan denda. Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman informasi. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, meja judi tembak ikan-ikan tetap beroperasi. (tim)
















