### Fasilitas DPRD Rusak, Kerugian Capai Puluhan Juta

TRANSPARANN.ID – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan klarifikasi terkait aksi ricuh yang terjadi di kantor DPRD OKU pada 1 September 2025. Polisi menegaskan bahwa tidak ada kekerasan berlebihan yang dilakukan aparat, melainkan tindakan tegas dan terukur untuk mengendalikan massa yang anarkis.
“Narasi yang menyebut adanya kekerasan polisi terhadap masyarakat tidak benar dan perlu diluruskan,” ucap Kapolres OKU, AKBP Endro Wibowo.
Also Read
Kapolres OKU menjelaskan bahwa kerusuhan tersebut menimbulkan sejumlah kerugian. Dari sisi fasilitas pemerintah daerah, tercatat kerusakan pada pagar, atap gapura pintu, serta fasilitas perpustakaan dengan total kerugian sekitar Rp50 juta. Selain itu, gedung DPRD OKU mengalami kerusakan senilai Rp19,8 juta. Tidak hanya itu, satu unit kendaraan dinas juga mengalami kerusakan kaca depan dan spion dengan taksiran Rp3,4 juta.
“Langkah penegakan hukum ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi agar masyarakat mengetahui bahwa aparat bekerja professional,” imbuh Kapolres.
Selain kerugian material, tiga orang mengalami luka-luka, termasuk dua anggota kepolisian dan seorang warga yang terkena lemparan batu. Polisi juga menemukan barang bukti berupa empat botol berisi bahan bakar yang diduga disiapkan untuk aksi lanjutan.
BACA JUGA : https://transparann.id/polres-oku-amankan-aksi-mahasiswa-dprd-oku/
Dalam penanganan di lapangan, Polres OKU mengamankan 13 orang. Dari jumlah itu, 11 orang masih berstatus pelajar berusia 14–17 tahun yang ikut terprovokasi melalui grup WhatsApp. Mereka kemudian dipulangkan kepada orang tua setelah membuat surat pernyataan. Sementara itu, dua orang dewasa diperiksa lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam aksi.
Hasil penyelidikan juga menemukan bahwa grup WhatsApp bernama Demo OKU Ultra dibuat oleh seorang pelajar berusia 15 tahun. Grup ini menjadi sarana mobilisasi massa dengan jumlah anggota mencapai lebih dari seribu akun.
Dari pengembangan kasus, polisi menetapkan satu tersangka berinisial ES (39), warga Lampung Timur, yang diduga sebagai aktor utama perusakan fasilitas DPRD OKU. Ia dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolres OKU menegaskan, tindakan tegas dan terukur diambil untuk memulihkan situasi serta mencegah aksi anarkis lanjutan. Empat pelaku lain masih dalam pengejaran.
“Kita himbau kepada masyarakat, khususnya pelajar, agar tidak mudah terprovokasi informasi di media sosial yang berpotensi memicu tindakan anarkis,” pungkas Kapolres. (bet)















