### Dijerat Pasal Suap dan Gratifikasi Proyek PUPR

TRANSPARANN.COM – Konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatera Selatan, Sabtu, 15 Maret 2025. Ketua KPK, Setyo Budianto didampingi Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa tadi malam (Sabtu, 15 Maret 2025) atau tadi pagi (Minggu, 16 Maret 2025), sudah dilakukan proses ekpos perkara yang dihadiri pimpinan, Kedeputian Penindakan. Berdasarkan hasil ekspos tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PU PR Kabupaten OKU dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2025. “Selanjutnya semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka,” ucap Setyo.
Status tersangka ditetapkan kepada FJ, anggota DPRD Kabupaten OKU bersama – sama dengan MFR kemudian UM dan Nov selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU yang diduga melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf B dan pasal 12 huruf f dan pasal 12 huruf B undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yunto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian untuk MFZ dan ASS selaku pihak swasta diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf B undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Jadi ada dua klaster ada pihak penerima dan ada pihak pemberi,” imbuh Setyo.
Also Read
Penyidik, lanjut Setyo, selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai 16 Maret sampai dengan 4 April 2025. Terhadap tiga tersangka yaitu FJ, MFR dan UM ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Kelas 1 Jakarta Timur di gedung KPK C1. “Sedangkan tersangka Nov, MFZ dan ASS ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rumah Tahanan KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan,” ucap Setyo.
BACA JUGA : https://transparann.id/kpk-ott-oku-korupsi-rapbd-9-proyek/
Selanjutnya dalam kesempatan ini Komisi Pemberantasan Korupsi ingin menyampaikan ucapan terima kasih atas seluruh dukungan dari masyarakat yang ada di Kabupaten OKU.
“Termasuk juga yang ada di Provinsi Sumatera Selatan termasuk juga dukungan dan bantuan dari Polres OKU dan Polda Sumatera Selatan,” pungkas Setyo. (bet)













