### Lima pelaku pencurian berhasil diamankan

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni didampingi Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Redho Agus Suhendra mengkonfirmasi kepada kelima tersangka.
TRANSPARANN.COM – Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., memimpin kegiatan Press Release terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Lekis Rejo, Batumarta Unit III, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU. Dalam kegiatan ini, Polres OKU mengumumkan keberhasilan dalam mengamankan lima orang pelaku yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Press release yang digelar di Mapolres OKU ini turut dihadiri oleh Waka Polres OKU Kompol Yulfikri, S.H., Kasat Reskrim Polres OKU Iptu Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, serta Kanit Pidum Aiptu A. Rasid, S.H.
Kronologi Kejadian
Also Read
Kapolres OKU menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di rumah korban Runtadi yang berlokasi di Desa Lekis Rejo, Batumarta Unit III, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU. Kejadian bermula ketika tiga orang pelaku berpura-pura sebagai pembeli yang datang ke warung korban untuk membeli rokok dan air mineral.
Setelah berada di dalam warung, pelaku langsung menodongkan senjata api ke arah wajah korban. Mereka mengikat serta memukul korban yang mencoba melawan. Para pelaku kemudian meminta secara paksa uang, harta benda, serta barang dagangan yang ada di warung tersebut.
Dari aksi perampokan tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BG 8734 FM, dua unit sepeda motor yakni Yamaha NMAX tahun 2021 dengan nomor polisi BG 6449 FAN dan Yamaha RX King tahun 2006 dengan nomor polisi BG 5275 YK. Selain itu, pelaku juga membawa uang tunai sebesar Rp30.000.000 serta berbagai barang dagangan seperti rokok, tabung gas, dan mie instan.
Sebelum meninggalkan lokasi, para pelaku mengancam korban agar tidak melapor ke polisi dengan berkata, “Jangan sampai melapor ke polisi, kalau sampai melapor keluargamu akan kami bunuh.” Setelah itu, sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Penangkapan Lima Pelaku
Setelah menerima laporan korban, Polres OKU segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus ini. Berkat kerja keras tim, dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan lima pelaku, yaitu:
JS (37) – Warga Dusun II, Desa Lubuk Banjar, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.
RP (34) – Warga Desa Lubuk Banjar, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.
JE (25) – Warga Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.
ZA (33) – Warga Desa Tanjung Rejo, Kelurahan Bumi Harjo, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
BI (40) – Warga Jalan Swadaya, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu pasang plat nomor sepeda motor Yamaha RX King BG 5275 YK, satu unit mobil truk Mitsubishi warna kuning, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta lima butir amunisi, serta satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan empat butir amunisi.
Pengakuan Pelaku dan Proses Hukum
Dalam pengakuannya, pelaku BI (40) mengakui bahwa dua pucuk senjata api rakitan yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut adalah buatannya sendiri. Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh pelaku kejahatan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres OKU. Kejahatan seperti ini tidak akan kami toleransi, dan kami pastikan seluruh pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Kapolres OKU.
Pihak kepolisian juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. Polres OKU mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan di lingkungan mereka agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Penutup
Dengan keberhasilan Polres OKU dalam menangkap lima pelaku pencurian dengan kekerasan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kriminal lainnya. Kepolisian juga mengajak seluruh warga untuk lebih aktif dalam menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya situasi yang kondusif di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh Polres OKU, dan kelima tersangka akan menghadapi tuntutan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. (bet)














