### Pelaku Penganiayaan di OKU Ditangkap Empat Hari Setelah Kejadian

Syaipul Bahri (60), diamankan di Mapolsek Pengandonan
TRANSPARANN.COM, OKU – Kasus penganiayaan berat terjadi di Desa Kesambirata, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu, 19 Februari 2025. Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB ini membuat korban, Olvindra alias Olen (33), mengalami luka parah.
Kronologi kejadian berawal saat tersangka, Syaipul Bahri (60), yang berprofesi sebagai tani, pulang dari mandi dan disapa oleh korban. Olvindra memanggil tersangka untuk berbicara, namun belum sempat percakapan dimulai, tersangka masuk ke rumah untuk melaksanakan sholat zuhur. Setelah menyelesaikan sholat, tersangka keluar rumah sambil memegang pisau garpu yang ia gunakan untuk memotong sayur.
Olvindra kemudian memanggil Syaipul kembali dan terjadi pertengkaran antara keduanya. Dalam kondisi marah, korban berkata kasar kepada tersangka. Kejadian itu membuat tersangka hilap dan menusukkan pisau garpu yang ia pegang ke arah perut korban. Pisau tersebut mengenai ulu hati Olvindra, menyebabkan luka serius.
Also Read
Setelah insiden tersebut, tersangka berlari masuk ke rumah tetangga bernama Rafli untuk bersembunyi. Sementara itu, korban yang terluka parah dibawa ke rumah bidan Desa Kesambirata. Karena luka korban cukup serius, bidan desa merujuk korban ke Puskesmas Pengandonan dan kemudian ke RS DTK III Dr Noesmir untuk penanganan lebih lanjut. Hingga saat ini, Olvindra masih dirawat di rumah sakit.
Istri korban, Rosa Dwi Sagita (29), segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Pengandonan beserta anggota Unit Reskrim Polsek Pengandonan melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan tersangka. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka telah pulang ke rumahnya di Dusun III, Desa Kesambirata. Polisi segera melakukan penangkapan dan membawa Syaipul ke Polsek Pengandonan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi meliputi sebilah pisau garpu berwarna putih dengan panjang 15 cm yang bergagang kayu warna kuning, serta baju kaos lengan pendek warna biru bergaris putih milik tersangka. Sementara itu, barang bukti milik korban berupa selembar baju kaos warna hitam lengan pendek bergambar bendera Inggris yang terdapat sobekan bekas tusukan dan bercak darah, serta celana pendek warna abu-abu dengan bercak darah.
Kasus penganiayaan berat ini disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban dan pelaku mendapat hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. (bet)














