### Perampokan Truk di Tikungan Jalinsum OKU, Sopir Luka

Tersangka Novriatana diamankan di Mapolsek Semidang.
TRANSPARANN.COM, OKU – Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Seorang sopir truk bernama Andi Wiranto (45), warga Desa Tanjung Ning Lama, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, menjadi korban begal saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Batanghari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Kejadian berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, Andi sedang mengemudikan truk bermuatan bahan plastik dari Jakarta menuju Lubuk Linggau. Saat melewati tikungan di Desa Batanghari, ia tiba-tiba dihadang oleh sekelompok pelaku yang kemudian melempar batu ke arah truknya.
Salah satu batu mengenai kaki Andi, menyebabkan luka robek. Merasa terancam, ia berusaha bertahan, tetapi para pelaku yang dipimpin oleh Novriatana (20), seorang pengangguran asal Dusun II, Desa Batanghari, bersama tiga rekannya yang masih buron, langsung mengambil satu jeriken berisi 35 liter solar yang tergantung di samping aki truk.
Also Read
Takut akan keselamatannya, Andi langsung masuk kembali ke truk dan tancap gas menuju Puskesmas Pengandonan untuk mendapatkan perawatan. Setelah mendapatkan visum, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Aji.
Polisi Tangkap Pelaku Utama
Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Semidang Aji menerima informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku.
Kapolsek Semidang Aji, Ipda Meyke Krisdian Hasri, langsung memimpin penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menangkap Novriatana di rumahnya di Desa Batanghari, Kecamatan Semidang Aji. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Semidang Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain surat visum dari Puskesmas Pengandonan, buah yang diduga digunakan untuk melempar korban, serta pakaian pelaku berupa sehelai baju hitam dan celana pendek.
Kasus Pencurian dengan Kekerasan
Polisi menetapkan Novriatana sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Selain itu, ia juga dapat dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Saat ini, kepolisian masih memburu tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut, yakni CD, DI, dan FI, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Aksi begal di jalur lintas Sumatera ini kembali menjadi perhatian masyarakat dan aparat keamanan. Polisi mengimbau pengemudi yang melintas di daerah rawan untuk selalu waspada, terutama pada malam hingga dini hari.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Semidang Aji,” ujar Ipda Meyke Krisdian Hasri.
Diharapkan dengan tertangkapnya salah satu pelaku, polisi bisa segera mengungkap jaringan begal yang meresahkan ini dan memberikan rasa aman bagi para pengguna jalan. (bet)














