### Polsek SBR Amankan 7 Tersangka dan Barang Bukti

Para pelaku diamankan di Mapolsek Sosoh Buay Rayap.
TRANSPARANN.COM, OKU – Kepolisian Sektor Sosoh Buay Rayap berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Selasa, 14 Januari 2025. Kejadian ini berlangsung di Jalan Lintas Baturaja – Muaradua, Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kasus ini melibatkan tujuh tersangka yang diduga kuat melakukan pencurian kabel listrik milik PT. PLN Persero Up.3 Lahat.
Kronologi Kejadian
Pada Selasa, 13 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Fahmi Romadhona, Kepala Cabang PLN Baturaja, mendapatkan informasi dari Habibi, salah satu karyawan PLN. Habibi melaporkan adanya aktivitas pemotongan kabel listrik milik PLN yang terpasang di tiang listrik. Aktivitas ini dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak dikenal. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Fahmi bersama sejumlah pegawai PLN lainnya yang langsung menuju lokasi kejadian di Desa Penyandingan.
Also Read
Setibanya di lokasi, Fahmi dan tim PLN melihat bukti nyata pencurian kabel. Melalui koordinasi cepat, Fahmi segera menghubungi pihak Kepolisian Sektor Sosoh Buay Rayap untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Tindakan Kepolisian
Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.44 WIB, Kanitreskrim, Kanit Intel, serta anggota piket SPKT Polsek Sosoh Buay Rayap tiba di lokasi kejadian. Setelah melakukan pengamatan dan memastikan adanya tindak pidana, petugas kepolisian langsung mengamankan tujuh tersangka yang sedang berada di tempat kejadian. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick-up hitam berpelat nomor BG 8033 FN, enam gulungan kabel A3CS sepanjang 300 meter, satu tangga lipat aluminium, dua safety traffic cone berwarna oranye, satu gergaji besi, dua bilah pisau jenis parang, dan beberapa peralatan lain yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Identitas Tersangka
Ketujuh tersangka yang diamankan adalah, Riki (36), warga Desa Saung Naga, Dusun II, Kecamatan Baturaja Barat; Joni Iskandar (29), warga Desa Batu Putih, Dusun II, Kecamatan Baturaja Barat; Ali Usman (51), warga Desa Tanjung Baru, Dusun I, Kecamatan Baturaja Timur; Lukman Lubis (31), warga Desa Batu Putih, Dusun I Muara Bindu, Kecamatan Baturaja Barat; Johan Dapera (33), warga Desa Batu Putih, Dusun I Muara Bindu, Kecamatan Baturaja Barat; Burhanudin (31), warga Desa Tanjung Baru, Dusun I, Kecamatan Baturaja Timur; Riswandi (33), warga Desa Batu Putih, Dusun I Muara Bindu, Kecamatan Baturaja Barat. Tujuh tersangka tersebut diduga telah merencanakan aksi pencurian secara terorganisir. Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan peran masing-masing dalam aksi tersebut.

Ketujuh tersangka diamankan di Mapolsek Sosoh Buay Rayap.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian menjadi kunci dalam proses hukum kasus ini, meliputi, Satu unit mobil pick-up hitam dengan pelat nomor BG 8033 FN, Enam gulungan kabel A3CS ukuran 150 mm berwarna hitam, masing-masing sepanjang 300 meter, satu tangga lipat aluminium, dua safety traffic cone berwarna oranye, satu gergaji besi serta dua bilah pisau jenis parang. Barang-barang tersebut menunjukkan bahwa pencurian ini dilakukan dengan peralatan yang terorganisir dan direncanakan dengan matang.

Barang bukti yang diamankan.
Proses Hukum Lebih Lanjut
Ketujuh tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sosoh Buay Rayap untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek Sosoh Buay Rayap menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya.
Dampak dan Tanggapan dari PLN
PT. PLN Persero Up.3 Lahat mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Fahmi Romadhona, sebagai Kepala Cabang PLN Baturaja, menyatakan bahwa pencurian kabel listrik tidak hanya merugikan perusahaan secara materiil, tetapi juga mengganggu pelayanan listrik kepada masyarakat. “Kami berharap ada efek jera bagi pelaku tindak pidana semacam ini,” tegasnya.
Selain itu, Fahmi mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan fasilitas umum. “Kolaborasi antara masyarakat, PLN, dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan kelancaran pelayanan listrik,” tambahnya.
Upaya Pencegahan
Kepolisian dan pihak PLN akan meningkatkan pengawasan di wilayah rawan pencurian kabel listrik. PLN juga berencana memasang perangkat keamanan tambahan pada instalasi kabel listrik untuk memperketat perlindungan. https://transparann.id/polsek-baturaja-barat-ungkap-kasus-curat/
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat, instansi pemerintah, dan kepolisian dapat membawa hasil yang efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (bet)















