
Tersangka Rudi Hartono diamankan di Polres OKU.
TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Anggota Sat Resnarkoba Polres OKU kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres OKU mengamankan seorang laki – laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Sultan Mahmud Badarudin, RT 020/RW 003, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Tersangka diketahui bernama Rudi Hartono (31), seorang warga Dusun III, RT 002/RW 003, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Rudi ditangkap di rumahnya setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika.
Also Read
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang disita meliputi, dompet berwarna pink bermotif bunga yang di dalamnya berisikan tujuh bungkus klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,14 gram, satu ball plastik klip bening, satu timbangan digital, satu skop plastik, satu unit handphone berwarna merah, uang tunai sebesar Rp 220 ribu.

Barang bukti yang diamankan Polisi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, penangkapan dilakukan setelah anggota Sat Resnarkoba Polres OKU mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Pada saat dilakukan penangkapan, Rudi Hartono sedang berada di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai alat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Ibnu Holdon, mengatakan, tersangka Rudi Hartono dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini mengatur tentang pengedaran dan kepemilikan narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah OKU,” ucap Holdon.
Dikatakan Holdon, Polres OKU menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten OKU.
“Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika. Kami berharap masyarakat juga turut berperan aktif dalam memberikan informasi untuk membantu kami memberantas peredaran narkotika,” tegasnya. (bet)














