
TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Jajaran Polsek Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam rangka Operasi Sikat Musi 2024. Kejadian curat ini terjadi pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Letnan Hasan Basri, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, tepatnya dikontrakan dr. Deni.
Dalam kasus ini, seorang pemuda bernama Gaga Prima (19), karyawan toko, menjadi korban pencurian ponselnya. Pelaku curat adalah komplotan yang terdiri dari Andrian Saputra alias Rian (20), Erdi Ambara (21), dan PI alias Empeb (18).
Also Read
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdun, mengungkapkan, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan membagi peran. Rian menunggu di atas motor untuk mengawasi situasi, sementara PI alias Empeb masuk ke dalam kosan korban yang pintunya tidak terkunci.
Setelah berhasil mengambil satu unit handphone merk realme C35 warna hijau bersinar, kedua pelaku kemudian melarikan diri dan menjual handphone tersebut kepada Erdi Ambara seharga Rp 600.000.
Korban yang mengalami kerugian kemudian melapor ke Polsek Baturaja Timur. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Erdi Ambara di rumahnya pada Minggu (19/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari penggeledahan di rumah Erdi, ditemukan handphone milik korban dan ia pun mengakui telah membelinya dari Rian. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Rian, yang juga mengakui telah melakukan pencurian bersama PI alias Empeb (DPO).
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu unit handphone merk realme C35 warna hijau bersinar dan satu kotak HP. Tersangka Erdi Ambara dan Rian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, petugas masih memburu PI alias Empeb yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus curat ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polsek Baturaja Timur dalam rangka Operasi Sikat Musi 2024.
Kapolres OKU mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melapor ke pihak berwajib jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana. (bet)














