
Tersangka Elviyan diamankan di Polres OKU.
TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres OKU kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Baturaja Timur.
Penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu (18/05/2024) sekitar pukul 12.00 WIB di jalan Setia Budi, Lorong Wakaf, Kampung Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Also Read
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Elviyan (37), seorang buruh harian lepas yang diketahui merupakan kurir narkotika di wilayah tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram, serta satu unit motor BG 2718 FF.
Menurut Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdun, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Baturaja Timur.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di lokasi tersebut.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik klip bening berisi sabu di genggaman tangan kiri tersangka,” jelas Iptu Ibnu Holdun.
Tersangka Elviyanbeserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan kurir narkoba ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Baturaja Timur dan sekitarnya. (bet)














