
Shendy Adepri alias Deby (25), diamankan di Mapolsek Baturaja Timur.
TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Shendy Adepri alias Deby (25), warga Jalan Jend A Yani, RT/RW 05/03, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, terapis di salah satu panti pijat dibilangan Kecamatan Baturaja Timur ini kedepatan maling handphone milik Tajdidi Alfikri (24), warga Jalan Letnan Ali Hanafiah (Pesantren Insan Mulia), Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdun, mengungkapkan, Kamis (23/11/2023), sekitar pukul 03.00 WIB, di Pesantren Insan Mulia, Jalan Letnan Ali Hanafiah, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Shendy Adepri alias Deby mengambil barang – barang milik korban Tajdidi Alfikri yang berada di dalam ruang guru ketika korban sedang tertidur.
Also Read
“Pelaku mengambil barang milik korban dengan cara masuk ke sekolahan Insan Mulia yang pintu pagarnya tidak terkunci. Kemudian, pelaku masuk ke ruang guru yang pintu ruangan tersebut sedang terbuka. Selanjutnya pelaku mengambil barang – barang milik korban yang terletak di sebelah korban yang sedang tidur,” ungkap Ibnu.
Ditambahkan Ibnu, Shendy Adepri alias Deby ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bagus Randhika STrK MSi, Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, saat pelaku sedang berada di panti pijat yang berada di jalan lintas Kecamatan Baturaja Timur..
“Selanjutnya, tersangka diamankan ke Mapolsek Baturaja Timur untuk diproses secara hukum,” imbuh Ibnu.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit hp warna putih, satu unit speaker portable warna hitam, satu lembar ATM warna biru dan satu kotak hp Samsung A12.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana,” pungkas Ibnu. (bet)














