
Bupati Paluta, Andar Amin Harahap.
TRANSPARANN.COM, PALUTA – Aksi unjuk rasa ratusan warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halonongan, menolak penundaan Pilkades Hutaimbaru, terpaksa kecele. Pasalnya, Bupati Padang Lawas Utara, Propinsi Sumatera Utara, Andar Amin Harahap, menolak aspirasi masyarakat dengan tetap pada keputusannya menunda Pilkades Hutaimbaru.
Tidak tanggung – tanggung, tidak hanya Desa Hutaimbaru, Andar Amin juga memutuskan untuk menunda Pilkades Sihalo – halo, Kecamatan Dolok Sigoppulon dan Desa Bonan Dolok, Kecamatan Batang Onang. Hal ini tertuang dalam Surat Bupati Paluta nomor 141/75/8/PMD/2023 tertanggal 20 September 2023 lalu tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak di Desa Hutaimbaru, Sihalo-halo dan Bonan Dolok yang ditujukan kepada Camat Halonongan, Camat Dolok Sigoppulon, Camat Batang Onang, Kades Hutaimbaru, Kades Sihalo – halo, Kades Bonan Dolok, Ketua BPD Hutaimbaru, Ketua BPD Sihalo – halo, Ketua BPD Bonan Dolok, Panitia Pilkades Hutaimbaru, Panitia Pilkades Bonan Dolok, Panitia Pilkades Sihalo – halo.

Bupati Padang lawas Utara, Andar Amin Harahap S.STP M.SI, mengumumkan penundaan pilkades serentak terhadap Desa Hutaimbaru, Sihalo-halo dan Bonan Dolok dengan mengeluarkan mengeluarkan surat keputusan Nomor: 141/75/8/PMD/2023 tertanggal 20 September 2023 lalu tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak di Desa Hutaimbaru, Sihalo-halo dan Bonan Dolok yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2023 di Desa Hutaimbaru Kecamatan Halongonan, Desa Sihalo-halo Kecamatan Dolok Sigoppulon, Desa Bonan Dolok Kecamatan Batang Onang, Gunung Tua, Rabu (27-09-2024).
Also Read
Isi surat Bupati Andar Amin Harahap tersebut, dikeluarkannya surat penundaan pelaksanaan Pilkades serentak sebagai dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaksanaan Pilkdes, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023. Hal pelaksanaan pilkades pada masa pemilu dan pilkada serentak Tahun 2024, dan Surat Keputusan Bupati Paluta Nomor 200/515/K/2023 Tentang penetapan hasil test ujian Mental Idiolog (MI) bagi Bakal Cakdes dalam Pilkades di Kabupaten Paluta.
Dijelaskan juga dalam isi suratnya, berdasarkan pasal 30 ayat (2) Peraturan Bupati Paluta No 24 Tahun 2023 Tentang Petunjuk pelaksanaan Pilkades yang berbunyi “ Dalam hal bakal calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 berjumlah palaing sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang. Panitia Pilkades menetapkan bakal Calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa.
Alasan Bupati Andar Amin Harahap yang tertulis dalam suratnya, penundaan pelaksanaan Pilkades sehubungan dengan hal seleksi tambahan yang telah diumumkan Panitia Kabupaten melalui surat Keputusan Bupati, terdapat beberapa desa yang bakal calonnya tidak memenuhi persyaratan sehingga bakal calon di Desa tersebut kurang dari 2 (dua) orang.
Maka mengambil langkah-langkah kebijakan pelaksanaan Pilkades serentak di Desa Hutaimbaru, Sihalo-halo dan Bonan Dolok yakni menghentikan tahapan Pemilihan Kepala Desa di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Desa Sihalo-halo, Kecamatan Dolok Sigoppulon dan Desa Bonan Dolok, Kecamatan Batang Onang.
Menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halonongan, Desa Sihalo-halo, Kecamatan Dolok Sigoppulon dan Desa Bonan Dolok, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Utara sampai dengan Pemilihan Kepala Desa serentak selanjutnya.
Meminta agar Camat Halongonan, Camat Batang Onang, Camat Dolok Sigoppulon menginformasikan dan mensosialisasikan kepada panitia Kecamatan, Kepala Desa, BPD, panitia Pemilihan Kepala Desa dan masyarakat Desa Hutaimbaru, Sihalo-halo dan Desa Bonan Dolok terkait penundaan pelaksanaan Pilkades serentak di Desa tersebut. (yan)















