
Tersangka Ied Akbar diamankan di Polsek Baturaja Timur
TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Berdalih ingin merental mobil, menghantarkan M Ied Akbar (42), oknum PNS, warga Jalan Musi IX, nomor 66, Blok Q Way Hitam, RT 001/RW 007, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang ke jeruji besi Polres OKU.
Pasalnya, M Ied Akbar (42), oknum PNS, yang juga warga Jalan Kapt Rahman Hamidi, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur ini, diduga melarikan sutu unit mobil Daihatsu Xenia warna Hitam Metalik BG 1803 ME atas nama FAUZIAH AMD milik Dahlan (40), warga Jalan KH Hasyim Azhari, RT 014/RW 004, nomor 0093, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur.
Also Read
Kapolres OKU, Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Budi Santoso, menerangkan, Rabu (19/07/2023) yang lalu, sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku Ied Akbar, datang ke rumah Dahlan untuk meminjam atau merental mobil milik Dahlan selama 30 (tiga puluh) hari.
“Dengan alas an, mobil tersebut akan dipergunakan untuk keperluan Kantor Dinas PU tempat pelaku bekerja dengan biaya rental mobil tersebut Rp 300.000 perharinya dan sampai sekarang mobil milik korban tersebut belum dikembalikan pelaku,” terang Budi.
Dilanjutkan Budi, setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur yang dipimpin Iptu Bagus Randhika STrK MSi, melakukan penangkapan terhadap tersangka Ied Akbar saat sedang berada di rumah milik orang tuanya di Jalan Kapten Rahman Hamidi, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur dan selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Baturaja Timur untuk diproses secara hukum. “Barang bukti yang diamankan yakni buku BPKB Mobil Merk Daihatsu Xenia warna Hitam Metalik Tahun 2006 BG 1803 ME, An FAUZIAH AMD. Tersangka Ied Akbar dikenakan pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP,” pungkas Budi. (bet)














