### Pedagang Lawan Aturan Denda Perumda

Ketegangan memuncak. Perwakilan pedagang Pasar Atas mendesak DPRD OKU pangkas denda kios yang mencekik urat nadi ekonomi mereka, Senin (25/5/2026).
OKU, TRANSPARANN.ID – Sengketa kios Pasar Atas Baturaja kembali meledak. Kasus ini mencuat tajam dalam rapat dengar pendapat (RDP). Komisi III DPRD OKU memanggil Perumda Pasar dan pedagang, Senin (25/5/2026).
Forum berlangsung panas namun terkendali. Pedagang menuntut kelonggaran denda dan hak guna kios. Sebaliknya, Perumda Pasar berlindung di balik aturan daerah.
BACA JUGA : https://transparann.id/tragedi-police-line-pasar-atas-kian-panas/
Also Read
Ketua Komisi III, Densi Hermanto, memimpin langsung RDP tersebut. Anggota dewan lain, Yeri dan Saprianto, turut bersiaga. Jajaran direksi dan dewan pengawas Perumda Pasar hadir menghadapi tuntutan.
Di kubu lawan, pedagang membawa kuasa hukum. Mereka memprotes keras aturan kepemilikan dan denda kios. Beban ini mencekik pedagang di tengah ekonomi yang goyah.
Adu Argumen Denda Mencekik
Suasana rapat langsung memanas sejak awal dibuka. Densi menegaskan forum ini bertujuan mencari jalan tengah. DPRD wajib mengawal jalannya aturan daerah. Namun, nasib rakyat kecil pantang untuk diabaikan.
Kuasa hukum pedagang, Rahmat, langsung angkat bicara. Ia mengakui kliennya memang menunggak kewajiban bayar. Namun, ia menuntut kebijakan yang memanusiakan para pedagang.
Ekonomi pasar belum pulih sepenuhnya pasca krisis. Denda yang terus menggunung justru membunuh penyewa kios. Rahmat mendesak tinjauan ulang atas aturan tersebut. Keberlangsungan usaha kecil harus menjadi prioritas utama.
“Kami mengakui memang ada kesalahan dari pedagang terkait tunggakan. Tapi kami meminta ada kebijakan yang mempertimbangkan kemanusiaan,” tegas Rahmat.
Penyelesaian tidak boleh sekadar hitungan angka di atas kertas. Pedagang butuh solusi realistis dan konkret. Mereka menolak bayang-bayang penyitaan kios akibat denda mencekik.
Ancaman Konfrontasi Terbuka
Arif Basuki, pemilik lebih dari dua kios, bersuara lantang. Ia mendesak pemerintah mengambil langkah strategis yang bijak. Tujuannya agar konflik ini tidak memicu konfrontasi terbuka.
Pedagang siap bernegosiasi melalui jalur komunikasi adil. Tuntutan mereka rasional dan tidak bermaksud memprovokasi. Pedagang lama hanya menolak tekanan yang merugikan periuk nasi mereka.
“Kami ingin persoalan ini selesai secara baik – baik. Kami tidak ingin ada konfrontasi,” ujar Arif mengingatkan forum.
Pasar Atas Baturaja adalah urat nadi ekonomi warga lokal. Dampak sosial dan ekonomi wajib menjadi pertimbangan utama. Pernyataan Arif memicu sorakan dukungan para pedagang lain. Mereka menaruh harapan besar pada ketegasan DPRD OKU.
Ultimatum Penegakan Aturan
Menanggapi hal itu, Densi Hermanto langsung merespons tajam. Ia sudah membedah data sebelum rapat ini dimulai. Mekanisme denda menjadi akar masalah utama para pedagang. DPRD menuntut penegakan aturan tanpa menindas rakyat kecil.
“Kita mencari solusi terbaik. Apakah denda masih memungkinkan dikurangi atau pembayaran dilakukan bertahap, itu yang dicari,” papar Densi.
Kebijakan denda dilarang memicu gejolak baru di masyarakat. Densi meminta semua pihak membuka ruang kompromi yang adil. Namun, pelanggaran aturan daerah tetap tidak bisa dibenarkan. Ia membenarkan tindakan Perumda Pasar secara aspek hukum.
Legal formal bukan satu – satunya jalan penyelesaian sengketa. DPRD memperingatkan pedagang agar tetap mematuhi aturan. Aturan daerah membatasi kepemilikan maksimal dua kios.
“Terkait kepemilikan kios, kalau lebih dari dua unit silakan dilepas. Masih ada pedagang lain yang membutuhkan,” cecar Densi tegas.
Densi juga menolak tuntutan pemecatan Direktur Perumda Pasar. Wewenang itu mutlak milik bupati, bukan ranah dewan.
Perumda Lempar Bola Panas
Direktur Perumda Pasar, Radius Susanto, membela diri. Ia menolak menghapus denda secara sepihak. Perda dan aturan internal telah mengikat sanksi tersebut. Penghapusan denda mutlak membutuhkan revisi landasan hukum.
Perusahaan daerah hanya mengeksekusi perintah pemerintah kabupaten. Dikatakan Radius, pihaknya tidak berwenang membengkokkan aturan yang ada.
Ia melempar bola panas kembali ke pemerintah daerah. Kajian mendalam sangat diperlukan untuk merevisi regulasi sanksi.
Rapat akhirnya ditutup dengan sebuah ultimatum tegas. Densi mendesak dewan pengawas segera melapor kepada Bupati OKU. DPRD menuntut analisis ulang terkait hak guna kios.
Evaluasi mekanisme denda harus segera dieksekusi pemerintah. Densi menuntut konflik ini selesai tanpa menabrak hukum. Nasib pedagang wajib diprioritaskan dalam setiap keputusan birokrasi. (*)















