### Angga Tikam Amriadi Terkait Masalah Tarikan Mobil

Tim Opsnal Polres OKU sukses menekan ruang gerak Angga (38), tersangka utama kasus penganiayaan maut terhadap debt collector di Baturaja Timur.
TRANSPARANN.ID, OKU – Polres OKU sukses mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di Jalan Ibrahim Zahir.
Peristiwa berdarah ini menimpa Amriadi (53), seorang buruh harian yang bekerja sebagai penagih utang eksternal.
BACA JUGA : https://transparann.id/tragedi-berdarah-baturaja-timur/
Also Read
Kejadian bermula pada Senin (30/3/2026) malam di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur. Saat itu, korban hendak menarik satu unit mobil dari tangan tersangka bernama Angga (38).
Mobil tersebut awalnya milik debitur berinisial RD. Namun, kendaraan itu kini berada dalam penguasaan tersangka.
Kronologi Penikaman di Baturaja Timur
Perselisihan hebat pecah saat korban berupaya menjalankan tugasnya. Tersangka yang merasa tidak senang langsung naik pitam.
Tanpa basa-basi, Angga menusukkan sebilah pisau ke arah perut korban. Usai melancarkan aksinya, tersangka langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Warga segera melarikan Amriadi ke RSUD Ibnu Soetowo Baturaja. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong setelah menjalani perawatan selama dua hari.
“Tersangka merasa tidak senang saat korban hendak menarik unit mobil tersebut,” ujar penyidik Polres OKU.
Amriadi dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi kemudian bergerak cepat mengejar pelaku yang sempat menghilang.
Proses Penangkapan dan Penyerahan Diri
Tim Opsnal Polres OKU terus menekan ruang gerak tersangka. Polisi mendatangi kediaman Angga di Jalan Tamansari untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga.
Petugas meminta keluarga agar membujuk tersangka menyerahkan diri secara baik-baik. Namun, polisi juga sempat melakukan penggerebekan di lokasi lain pada Jumat dini hari.
Tersangka tidak berada di tempat saat petugas mendatangi rumahnya di Sukajadi. Akhirnya, tekanan pihak kepolisian membuahkan hasil positif.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga agar tersangka segera menyerahkan diri,” tegas Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Irawan Adi Candra.
Pihak keluarga menghubungi penyidik pada Jumat (3/4/2026) sore. Mereka menyatakan bahwa Angga siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres OKU pada pukul 20.30 WIB. Keluarga mendampingi langsung proses penyerahan diri pria tersebut.
“Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai kaus merah. Selain itu, petugas menyita baju kemeja warna merah marun milik korban.
Kini Angga terjerat Pasal 466 ayat 3 KUHPidana. Ia terancam hukuman penjara karena penganiayaan berat yang merenggut nyawa seseorang. (*)












