
Tersangka Dedi Suwandi diamankan di Polres OKU.
TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Berakhir sudah pelarian Dedi Suwandi (34), warga Jalan Gotong Royong, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur.
Ia menyusul rekannya Al Majid ke balik jeruji besi setelah ditangkap anggota Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Omi F SE, Sabtu (26/08/2023), sekitar pukul 21.00 WIB di Sungai Baung, Kabupaten OKI.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Budi Santoso, menerangkan, penangkapan Dedi Suwandi merupakan ungkap kasus Target Operasi (TO) Ops Sikat Musi 2023.
“Tsk DS merupakan pelaku curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” ungkap Budi.
Also Read
Diceritakan Budi, Selasa (09/08/2022), yang lalu sekitar pukul 23.00 WIB, di gudang PTP Minanga Ogan, Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Tukiman (45), warga Jalan May Zen, Lorong Perintis, nomor 09 RT 20/RW 04, Kelurahan Kalidoni, Kota Palembang, yang juga karyawan PTP Minanga Ogan, melaporkan telah terjadi pencurian kabel tembaga di ptp Minanga Ogan yang dilakukan Dedi Suwandi bersama Al Majid.
“Saat ini AM, sedang menjalani hukuman dalam berkas perkara lain sehubungan dengan LP-B/16/II/2022/SPK/SEK LBB/RES OKU/POLDA SUMSEL, tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan,” beber Budi.
Dijelaskan Budi, adapun cara pelaku Dedi dan Al Majid melakukan pencurian tersebut dengan cara mengambil barang milik PTP Minanga Ogan berupa Kabel Power (tembaga) dengan panjang sekitar 30 Meter yang berada di atas rak dalam gudang PTP Minanga Ogan, yang mana gudang tersebut tidak memiliki pintu.
“Selanjutnya pelaku AM naik ke atas rak yang terdapat kabel dengan menggunakan sebuah tangga besi kemudian memotong kabel dengan menggunakan tang potong miliknya,” ungkap Budi.
Setelah itu, lanjut Budi, kabel diseret pelaku DS ke hutan yang berada tidak jauh dari TKP. Selanjutnya kedua pelaku mengupas kulit pembungkus kabel dengan menggunakan pisau cutter untuk diambil isi kabel berupa kabel tembaga.
“Kemudian kabel tembaga dibawa dan disimpan kedua pelaku di rumah pelaku AM,” imbuh Budi.
Dilanjutkan Budi, keesokan harinya kabel tembaga hasil curian dijualkan pelaku Al Majid ke temannya di Desa Terusan seharga Rp1.8 juta dan Dedi Suwandi mendapat bagian Rp 800 ribu.
Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku berupa kabel tembaga dengan panjang sekitar 30 M berikut kulit pembungkusnya berwarna biru, kuning merah dan hitam.
“Selanjutnya, tersangka DS diamankan dan dibawa menuju Mapolres OKU untuk diproses secara hukum,” pungkas Budi. (bet)














