DePARI Laporkan Polresta Denpasar ke Propam Polri

### Dugaan sebar NIK dan foto saksi di medsos

foto : megy/transparann.id
MELAPORKAN : Tim Advokasi DePARI saat mendatangi Gedung Propam Mabes Polri di Jakarta pada Selasa (10/3/2026). Mereka resmi melaporkan sejumlah pejabat Polresta Denpasar.

JAKARTA – Tim Advokasi DePARI resmi melaporkan pejabat Polresta Denpasar ke Propam Mabes Polri. Laporan ini masuk pada Selasa (10/3/2026) di Jakarta.

Polresta Denpasar diduga melanggar aturan perlindungan data pribadi saksi. Mereka menyebarkan identitas warga melalui media sosial resmi kepolisian.

Dugaan Sebarkan Identitas Saksi
Laporan ini membela Advokat Tumpal Hamonangan Lumban T. Sebelumnya, penyidik Polresta Denpasar meminta klarifikasi Tumpal terkait pengaduan masyarakat.

Baca Juga :   DePA-RI Kutuk Teror ke Andrie Yunus

Namun, akun Instagram Polresta Denpasar justru mengunggah status “Daftar Pencarian Saksi”.

Unggahan pada 28 Februari 2026 itu menampilkan foto dan nama. Polisi bahkan membuka Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya ke publik. Padahal, Tumpal berstatus saksi dan bukan seorang buronan.

Abaikan Aturan KUHAP dan UU PDP
Tim Advokasi menilai tindakan kepolisian ini melanggar prosedur hukum. KUHAP sama sekali tidak mengenal istilah “Daftar Pencarian Saksi”. Hukum hanya mengatur Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka buron.