
Tersangka ASCH (34), oknum anggota Panwascam Halonongan diamankan di Mapolsek Padang Bolak.
TRANSPARANN.COM, PALUTA – Perilaku ACSH (34), oknum anggota Panwascam Halonongan, mencoreng lembaga pengawas Pemilu di Kabupaten Padang Lawas Utara. Betapa tidak, disaat anggota Panwascam seluruh Indonesia sibuk mengawasi jalannya tahapan Pemilu, ia malah sibuk ngisap sabu. Parahnya lagi, ia ngisap sabu di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Halonongan, Jumat (24/11/2023), malam.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, dikonfirmasi portal ini, membenarkan, pihaknya menangkap ACSH, oknum anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Halongonan, karena diduga menggunakan sabu-sabu, di kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan, Paluta, Jumat (24/11/2023) malam.
“Penangkapan ini, berdasarkan informasi dari masyarakat,” ucap Zulfikar.
Also Read
Diungkapkan Zulfikar, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika terjadi penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Halonongan.
“Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Padang Bolak mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan memakai narkotika diduga jenis sabu-sabu di Kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan, Paluta,” beber Zulfikar.
Dilanjutkan Zulfikar, kemudian Tim Opsnal langsung bergerak menuju daerah Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, kemudian Tim memantau di sekitaran sekretariat Panwaslu Kecamatan Halongonan.
Tidak lama kemudian tim melihat orang masuk ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Halongonan.
Berbekal barang bukti dan fakta dilapangan tersebut, oknum anggota Panwaslu ini tidak bisa berkutik dan langsung dibawa ke Mapolsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut.
“Saat dilakukan penggeledahan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Halonongan, ditemukan satu buah alat hisap sabu, satu buah mancis, satu unit Hp warna hitam dan satu plastik bening terbungkus yang berisikan satu paket diduga narkoba jenis sabu,” ungkap Zulfikar.
Saat ini, lanjut Zulfikar, ASCH berikut barang bukti diamankan di Polsek Padang Bolak.
“Tersangka ASCH mengakui kalau barang haram tersebut merupakan miliknya,” pungkas Zulfikar, dikonfirmasi portal ini, Sabtu (25/11/2023), sesaat tadi. (yan)















