
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman.
TRANSPARANN.COM – Tunggakan macet Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam program penghapusan utang pelaku UMKM oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM. Dalam peraturan tersebut, UMKM yang telah mendapatkan program KUR tidak memenuhi syarat untuk penghapusan piutang macet.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa program KUR tidak termasuk dalam kategori penghapusan utang karena KUR sudah dijamin oleh lembaga asuransi yang berwenang, seperti Jamkrindo dan Askrindo. “Kenapa program KUR tidak masuk dalam penghapusan tagihan? Karena semua yang masuk dalam program KUR sudah dijamin oleh asuransi,” ungkap Maman melalui akun Instagram resmi @kementerianumkm, Minggu (12/1/2025).
Program Penghapusan Utang UMKM Hingga Rp2,5 Triliun
Also Read
Sebelumnya, pemerintah merencanakan penghapusan utang untuk 67 ribu pelaku UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total hingga Rp2,5 triliun. Langkah ini merupakan bagian dari target pemerintah yang ingin menghapuskan utang lebih dari 1 juta UMKM dengan total nilai mencapai Rp14 triliun.
“Yang sudah dihapus buku ada sekitar 1 juta pengusaha UMKM di seluruh Indonesia. Untuk tahap hapus tagih berikutnya, kita masih memiliki potensi sebanyak 67 ribuan pelaku UMKM,” ujar Maman.
Tiga Kriteria UMKM Penerima Penghapusan Utang
Pemerintah menetapkan tiga kriteria utama untuk UMKM yang berhak mengakses program penghapusan utang, yaitu: Memiliki piutang maksimal Rp500 juta, Terdaftar dalam daftar hapus buku Bank Himbara selama lima tahun sebelum PP diberlakukan dan Tidak mampu membayar utang dan tidak memiliki agunan.
Maman menegaskan, pengusaha yang telah mendapatkan program KUR tidak masuk dalam kriteria ini. Hal ini disebabkan karena mereka telah memperoleh jaminan dari asuransi atau lembaga penjamin lainnya tanpa perlu memberikan agunan. “Pengusaha UMKM yang menerima KUR di bawah Rp100 juta tidak perlu memberikan agunan,” tambah Maman.
KUR Didukung Subsidi Bunga Pemerintah
Selain tidak memerlukan agunan, penerima KUR juga mendapatkan keuntungan berupa subsidi bunga dari pemerintah. Dengan subsidi tersebut, bunga pinjaman KUR hanya sebesar 6% per tahun, jauh lebih rendah dibandingkan bunga pinjaman bank yang biasanya berada di kisaran 13-15%.
“Rata-rata bunga pinjaman bank sekitar 13 hingga 15%. Pemerintah melalui program KUR mensubsidi bunga sehingga pelaku UMKM dapat mengakses pinjaman dengan bunga flat 6%. Ini adalah bentuk affirmative action untuk pemberdayaan dan prinsip keadilan,” jelas Maman, seperti dikutip dari Detik.com.
Laporkan Ketidaksesuaian Kebijakan
Sebagai penutup, Maman mengimbau masyarakat yang merasa ada ketidaksesuaian dengan aturan ini untuk segera melapor. Aduan dapat disampaikan langsung ke Kementerian UMKM atau melalui media sosial resmi mereka di situs https://s.id/kementerianumkm.
Program penghapusan utang ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk mendorong keberlanjutan UMKM di Indonesia. Namun, pelaku usaha yang telah mendapatkan KUR tetap memiliki tanggung jawab untuk melunasi pinjamannya, mengingat dukungan berupa subsidi bunga dan jaminan telah diberikan sejak awal. (*)
















