Selain faktor psikologis, Joni menyoroti ketimpangan alokasi anggaran yang memicu protes diam dari para legislator. Ia mencontohkan kondisi di Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang hanya menerima usulan pembangunan senilai Rp400 juta untuk tiga kecamatan.
Ketegangan memuncak ketika Komisi II mengambil sikap tegas. Mereka menolak membahas anggaran pada Dinas PUPR dan PU Perkim. Joni menyebut, usulan pembangunan atau rehabilitasi Kantor Pemkab OKU senilai Rp3 miliar menjadi sorotan tajam karena dinilai cacat administrasi.
“Kami menilai usulan itu belum memenuhi syarat, tidak memiliki Dana Insentif Daerah (DID), dan perencanaannya belum matang. Daripada menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, kami memutuskan tidak membahas anggaran dari dinas terkait,” tegasnya.
Ancaman Sanksi Gaji
Di balik alotnya dinamika politik tersebut, para wakil rakyat juga berhadapan dengan konsekuensi berat. Joni mengingatkan bahwa kegagalan pengesahan APBD membawa risiko sanksi administratif, yakni penahanan gaji anggota dewan selama enam bulan.
Ancaman inilah yang tampaknya memaksa para anggota dewan untuk akhirnya hadir dan memenuhi kuorum pada Sabtu siang, meski dengan catatan tebal dari Komisi II.
Pada akhirnya, DPRD OKU tetap mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2026 demi memastikan roda pemerintahan dan pembangunan di Bumi Sebimbing Sekundang tetap berputar, terlepas dari drama dan trauma yang mengiringinya. (*)
