Lebih lanjut, Azwan membenarkan status Putri sebagai korban. Penyewa nakal telah menjual kios Putri secara sepihak.
“Sudah dijual oleh si penyewa,” ungkap Azwan merinci kerugian.
Di sisi lain, dua pedagang resmi membuat laporan polisi. Mereka diketahui berinisial EM dan MH. Kanit Reskrim, Ipda Andi Hendrianto, membenarkan hal ini.
“Sementara ini baru dua LP yang kita terima,” jelas Andi.
Kedua pelapor melaporkan tindak pidana pengrusakan secara sadar. Pelaku merusak kunci gembok kios menggunakan alat bantu. Pedagang tegas tidak melaporkan adanya barang yang hilang.
“Polisi menaksir nilai kerugian mencapai Rp 500 ribu,” tambah Andi.
Saat ini, identitas pelaku masih menjadi misteri. Oleh karena itu, polisi terus memeriksa para saksi.
Secara terpisah, Direktur Perumda Pasar OKU turut hadir. Radius Susanto datang memenuhi undangan klarifikasi pihak kepolisian. Ia menanggapi santai laporan dari para pedagang.
“Sebagai warga negara, kita hormati proses penyelidikan,” ujar Radius.
Radius menilai pelaporan tersebut adalah hak mutlak setiap warga. Polisi kini memegang kendali penuh atas kasus tersebut. (*)












