### Tim Singa Ogan Bekuk Pelaku di Hajatan

Pelaku yang melempar wanita dengan batu hingga tewas.
TRANSPARANN.ID, OKU – Tim Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil meringkus Ari Handani (23). Warga Desa Fajar Jaya ini menjadi tersangka utama kasus penganiayaan berujung maut yang menewaskan Mega Mustika (40).
Polisi menangkap buruh tani tersebut saat sedang menghadiri acara hajatan di kawasan Lengkiti, Kabupaten OKU, pada Selasa (20/1/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres OKU, AKP Irawan Adi Candra, membenarkan penangkapan tersebut. Bersama Kanit Pidum IPDA M. Anwar, tim bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan tersangka.
Also Read
“Kami mendapat informasi tersangka sedang berada di sebuah acara hajatan. Tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Irawan.
Kronologi Kejadian
Insiden mematikan ini bermula pada Minggu (4/1/2026) sore di Desa Fajar Jaya, Kecamatan Lengkiti. Berdasarkan hasil penyidikan, Ari Handani secara sengaja melemparkan sebuah batu ke arah korban.
Lemparan tersebut telak menghantam bagian belakang kepala Mega Mustika. Akibat benturan keras itu, korban yang merupakan ibu rumah tangga tersebut langsung pingsan di lokasi kejadian.
Keluarga korban segera melarikan Mega ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Soetowo Baturaja untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, takdir berkata lain. Nyawa warga Desa Tanjung Baru ini tidak tertolong dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di ruang IGD.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Kakak kandung korban, Alpan Suhaidi (40), melaporkan peristiwa tragis ini ke Polres OKU. Polisi kini telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai baju hitam bercorak abu-abu yang berlumur darah, satu celana jins, sebuah batu yang digunakan pelaku, serta hasil Visum et Repertum.
Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana Pembunuhan Juncto Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang. Hal ini merujuk pada Pasal 458 KUHP Juncto Pasal 466 Ayat (3) KUHPidana. Kini, Ari Handani harus mendekam di sel tahanan Mapolres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)












