Bapang.Shinta

pembunuhan oku

### Tim Singa Ogan Bekuk Pelaku di Hajatan

foto : handout/humas polres oku.
Pelaku yang melempar wanita dengan batu hingga tewas.

TRANSPARANN.ID, OKU – Tim Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil meringkus Ari Handani (23). Warga Desa Fajar Jaya ini menjadi tersangka utama kasus penganiayaan berujung maut yang menewaskan Mega Mustika (40).

Polisi menangkap buruh tani tersebut saat sedang menghadiri acara hajatan di kawasan Lengkiti, Kabupaten OKU, pada Selasa (20/1/2026).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres OKU, AKP Irawan Adi Candra, membenarkan penangkapan tersebut. Bersama Kanit Pidum IPDA M. Anwar, tim bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan tersangka.

“Kami mendapat informasi tersangka sedang berada di sebuah acara hajatan. Tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Irawan.

Kronologi Kejadian

Insiden mematikan ini bermula pada Minggu (4/1/2026) sore di Desa Fajar Jaya, Kecamatan Lengkiti. Berdasarkan hasil penyidikan, Ari Handani secara sengaja melemparkan sebuah batu ke arah korban.

Lemparan tersebut telak menghantam bagian belakang kepala Mega Mustika. Akibat benturan keras itu, korban yang merupakan ibu rumah tangga tersebut langsung pingsan di lokasi kejadian.

Keluarga korban segera melarikan Mega ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Soetowo Baturaja untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, takdir berkata lain. Nyawa warga Desa Tanjung Baru ini tidak tertolong dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di ruang IGD.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Kakak kandung korban, Alpan Suhaidi (40), melaporkan peristiwa tragis ini ke Polres OKU. Polisi kini telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai baju hitam bercorak abu-abu yang berlumur darah, satu celana jins, sebuah batu yang digunakan pelaku, serta hasil Visum et Repertum.

Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana Pembunuhan Juncto Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang. Hal ini merujuk pada Pasal 458 KUHP Juncto Pasal 466 Ayat (3) KUHPidana. Kini, Ari Handani harus mendekam di sel tahanan Mapolres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Popular Post

A photo of an open park area in Indonesia with two large metal-framed billboards in the background, featuring photos of officials and text commemorating Indonesian events, with plastic trash scattered across the grass in the foreground under a cloudy sky, dated June 29, 2026.

OKU

Taman Kota Baturaja Kian Horor

### Anggaran PU Perkim Menguap, Tribun Jadi Ajang Mesum BATURAJA, TRANSPARANN.ID – Alih-alih menjadi ruang terbuka hijau yang menyejukkan mata ...

"Aplikasi MyASN memberikan akses penuh untuk melacak progres usulan layanan. Segera verifikasi data profil Anda agar proses validasi D2NP lancar. Mari dukung transformasi digital birokrasi Indonesia yang lebih akurat.

BERANDA

Apa Itu D2NP PNS? Ini Penjelasan Lengkap

### Mengenal Daftar Nominatif di Aplikasi MyASN TRANSPARANN.ID – Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) kini mempertanyakan istilah teknis D2NP. Kode ...

Puluhan orang berfoto bersama mengepalkan tangan di depan spanduk HUT Baturaja Post ke-27 dan KWRI OKU Raya.

OKU

HUT Baturaja Post ke – 27 Penuh Makna

### Sinergi Pers dan Aksi Sosial di OKU OKU, TRANSPARANN.ID – Suasana hangat menyelimuti perayaan HUT Baturaja Post ke – ...

TIPS & TRIK

Nasi Goreng Kampung Sedap dan Sederhana

### Resep Nasi Goreng Kampung Sedap Meriah TRANSPARANN.COM – Nasi goreng kampung adalah hidangan khas Indonesia yang selalu jadi favorit. ...

Honda Vario 160 CBS warna putih doff

OTOMOTIF

Honda Vario 160 Putih Doff Makin Kece!

### Skutik Premium Buat Kamu yang Pengen Gaya TRANSPARANN.ID – Honda kembali mengguncang pasar otomotif Indonesia lewat Vario 160 CBS ...

warning abs

OTOMOTIF

Kenapa Logo ABS Mobil Kadang Nyala Kadang Mati?

### Kerusakan Bearing Jadi Penyebab Utama Masalah Ini TRANSPARANN.ID – Logo ABS mobil yang kadang menyala dan mati sendiri sering ...