### Negara Lindungi Warisan Budaya Komunal OKU
TRANSPARANN.ID, OKU – Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk Tari Nyambai Ugan OKU. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI menyerahkan penghargaan tersebut di Hotel Aryaduta Palembang.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti perlindungan hukum serta pelestarian warisan budaya asli Kabupaten OKU. Pemerintah pusat mencatat karya seni tradisional masyarakat Ulu Ogan ini secara nasional.
“Alhamdulillah, Tari Nyambai Ugan resmi tercatat negara. Ini pengakuan bahwa budaya Ugan bukan hanya milik OKU, tapi milik Indonesia,” terang Teddy Meilwansyah.
Also Read
Selanjutnya, pencatatan ini berfungsi melindungi kebudayaan lokal dari klaim pihak asing. Negara memberikan dasar hukum yang sah saat tarian dipentaskan maupun dikembangkan.
“Pemberian sertifikat sebagai bentuk untuk melindungi budaya yang resmi telah diakui sehingga dapat lebih mengenalkan budaya OKU,” kata Bupati OKU.
Selain itu, pemerintah daerah memastikan nilai sejarah tarian tradisional ini tetap terjaga. Penetapan status komunal mencegah penyalahgunaan ekspresi budaya lokal oleh pihak luar.
“Proses perlindungan ini diproses melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak luar,” tegas Bupati OKU.
Masyarakat Ulu Ogan kerap menampilkan tarian penyambutan ini dalam upacara adat dan pementasan festival. Gerakan khas tarian tersebut mencerminkan kehangatan serta semangat gotong royong warga.
Kemudian, Pemkab OKU menyusun buku panduan, dokumentasi video, dan kurikulum ekstrakurikuler sekolah. Langkah strategis ini bertujuan agar generasi muda melestarikan warisan budaya tersebut.
Sejumlah pejabat daerah mendampingi Bupati OKU dalam acara penguatan branding wilayah tersebut. Kepala Bapelitbangda, Kepala Dinas Pariwisata, dan Kepala Dinas Perindag turut hadir secara langsung. (rel)












