### Dugaan Manipulasi Data, Kursi DPRD Terancam
TRANSPARANN.ID, OKU – Sembilan Pengurus Anak Cabang (PAC) bergerak serentak mengungkap skandal PAW DPC PKB OKU. Mereka secara tegas mendesak Siti Inshofiyah mundur dari kursi DPRD Kabupaten OKU.
Desakan ini tidak sekadar wacana di atas kertas. Perwakilan 9 PAC langsung membacakan tuntutan resmi tersebut dalam Musyawarah Kerja Kabupaten (Mukerkab) DPC PKB OKU.
Also Read
Aksi berani ini membuktikan keseriusan kader tingkat kecamatan. Mereka ingin segera membersihkan struktur partai dari prosedur yang cacat hukum.
Dugaan Manipulasi Status Kepegawaian
Siti Inshofiyah sebelumnya berstatus sebagai mantan guru madrasah non – ASN. Ia kini memicu gejolak politik hebat akibat dugaan manipulasi berkas administrasi pencalonan legislatif.
Kasus ini bermula saat salinan dokumen penonaktifannya dari Kementerian Agama (Kemenag) bocor ke publik. Dalam surat tertanggal 14 April 2026, ia mengaku telah menjadi pejabat negara.
Klaim sepihak tersebut terbukti sangat prematur. Secara hukum, ia baru resmi dilantik dalam Rapat Paripurna DPRD OKU pada 17 Juni 2026.
Tuntutan Recall Menggema ke Pusat
Tuntutan 9 PAC PKB OKU kini meluncur cepat ke DPP PKB di Jakarta. Mereka mendesak Ketua Umum PKB segera mengeksekusi langkah pemberhentian atau recall.
Tindakan Siti Inshofiyah dinilai mencoreng integritas partai dan menabrak UU Pemilu.
“Ada dua poin sorotan kita, yakni cacat administrasi saat pencalonan dan juga persoalan administrasi PAW,” ujar Ketua PAC Baturaja Barat, Dedi Wijaya.
Dedi kembali menegaskan rincian pelanggaran tersebut di hadapan publik. “Siti Inshofiyah tidak melampirkan surat pengunduran diri dari honorer Kemenag OKU dan melanggar kesepakatan PAW,” tegasnya.
Tiga Jerat Hukum Menanti
Secara ketatanegaraan, desakan solid dari 9 PAC membuka tiga pintu pemberhentian. Pertama, pencabutan status kader oleh DPP PKB secara otomatis meruntuhkan kursi dewannya.
Kedua, publik atau pihak yang dirugikan bisa menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketiga, Badan Kehormatan (BK) DPRD OKU dapat menggelar sidang kode etik. BK bisa merekomendasikan sanksi pencopotan jika hal ini masuk kategori pelanggaran sumpah jabatan berat.
Respons DPC PKB OKU
Ketua DPC PKB OKU, Feri Riski, memilih bersikap ekstra hati – hati menanggapi polemik ini. Ia berjanji akan mempelajari tuntutan 9 PAC tersebut secara mendalam.
“Saya akan periksa dan memanggil yang bersangkutan terlebih dahulu. Setelahnya, nanti akan saya laporkan ke tingkat yang lebih tinggi,” ujar Feri.
Feri juga meragukan keaslian seluruh tanda tangan ketua PAC pada surat tuntutan. Ia beralasan hanya empat perwakilan PAC yang hadir langsung saat pembacaan sikap.
Terkait cacat hukum administrasi, Feri justru memilih lepas tangan dan enggan mengintervensi. “Saya tidak ikut campur kalau masalah itu, itu urusan pribadi Siti Insyofiah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sembilan PAC yang menuntut antara lain Lubuk Batang, Baturaja Barat, Muara Jaya, dan Semidang Aji. Turut bergabung pula PAC Ulu Ogan, Sinar Peninjauan, KPR, Lengkiti, dan Pengandonan. (*)
















