Redenominasi Rupiah Ditargetkan Berlaku 2029

Berdasarkan perhitungan tersebut, skenario lengkapnya adalah pembahasan UU rampung pada 2026, diikuti sosialisasi pada 2027, masa transisi pada 2028, sehingga redenominasi bisa berlaku penuh pada 2029.

Di Sisi Lain, Misbakhun mengingatkan sejumlah prasyarat makroekonomi harus terpenuhi, seperti pertumbuhan ekonomi yang solid, inflasi rendah, dan stabilitas politik. Menurutnya, kondisi saat ini cenderung mendukung. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Selanjutnya, DPR akan siap membahas RUU begitu resmi diajukan pemerintah.

Tak Hanya Itu, ia juga mengungkapkan redenominasi akan memerlukan revisi terhadap beberapa UU terkait. Selain itu, Misbakhun menekankan pentingnya sosialisasi masif, terutama kepada pelaku usaha ritel, untuk mencegah potensi pembulatan harga yang memicu inflasi.

Sementara Itu, dari sisi pemerintah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memasukkan RUU Redenominasi Rupiah dalam Renstra 2025-2029. Sebaliknya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan bank sentral belum fokus pada rencana ini. Pasalnya, BI saat ini lebih memprioritaskan stabilitas ekonomi dan menilai redenominasi memerlukan timing dan persiapan yang sangat matang. (*)

Exit mobile version