Mengenal Sultan Tidore Dianugerahi Gelar Pahlawan

Zainal Abidin Syah lahir pada 5 Agustus 1912 dari pasangan Do Husain Do Sangaji dan Do Salma Do Yusup. Ia menempuh pendidikan di HIS Ternate (1924), MULO Batavia (1928), dan OSVIA Makassar (1934). Kariernya dimulai sebagai birokrat di Ternate, Manokwari, dan Sorong pada 1934–1942.

Pada masa pendudukan Jepang, ia menjabat sebagai Kepala Kehakiman Ternate (1943–1944). Namun, Jepang menawannya pada 1945 dan mengasingkannya ke Jailolo. Setelah bebas, ia diangkat sebagai Sultan Tidore ke-35 pada Februari 1947 dan memimpin hingga 1967.

Baca Juga :   Gelar Pahlawan Nasional kepada Mochtar Kusumaatmadja

Zainal Abidin wafat di Ambon pada 4 Juli 1967 dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kapahaha. Pada 11 Maret 1986, keluarga Kesultanan Tidore memindahkan jenazahnya ke Pelataran Kedaton Kie Soa-Sio, Kelurahan Soa Sio Tidore.

Peran penting Zainal Abidin Syah dalam perjuangan Papua tercatat dalam sejarah. Presiden Soekarno menunjuknya sebagai Gubernur Provinsi Perjuangan Irian Barat pada 23 September 1956 di Soa-Sio Tidore. Penunjukan ini mengacu pada wilayah kekuasaan Kesultanan Tidore yang mencakup Papua dan pulau-pulau sekitarnya sejak ratusan tahun silam.

Baca Juga :   Rahmah El Yunusiyah, Syekhah Pejuang Pendidikan Perempuan

Kemudian, pada 4 Mei 1962, Presiden menetapkan Zainal Abidin sebagai Gubernur DPB di Departemen Dalam Negeri. Ia turut serta dalam Operasi Mandala (TRIKORA) untuk pembebasan Irian Barat dan resmi dibebastugaskan pada 1 Juni 1963.

Dalam proses diplomasi, Presiden Soekarno menawarkan tiga pilihan kepada Zainal Abidin: bergabung dengan Indonesia, bergabung dengan Belanda, atau membentuk negara sendiri bersama Papua. Tokoh nasional Rosihan Anwar dan Arnold Mononutu datang ke Tidore untuk membujuk Sultan agar memilih Indonesia.

Baca Juga :   Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Akhirnya, pada 1 Mei 1963, Presiden Soekarno merayakan kemerdekaan Indonesia di Tidore, tepatnya di Kelurahan Soa Sio, sebagai simbol bergabungnya Papua ke dalam NKRI. (*)