banner_kedokteran

Status Lahan Gunung Kuripan Disewa PT AOC Diusut

Pemerintah desa wajib membuktikan keabsahan aset melalui inventaris resmi. Desa harus mengecek ulang status lahan ke Kementerian Kehutanan. Mereka wajib memastikan lahan itu berstatus HPL atau kawasan hutan.

“Jika masuk kawasan hutan, itu lahan Negara, bukan aset desa,” imbuh Indra.

Verifikasi BPN dan Status Hak Adat

Lahan turun – temurun bisa diakui sebagai aset desa. Namun, lahan tersebut harus terdaftar sebagai hak adat masa lalu. Masyarakat desa juga harus mengelola kawasan tersebut secara aktif.
“Prosesnya panjang, tidak bisa asal klaim,” terang Indra.

Indra meminta portal ini juga untuk mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN akan mengambil koordinat dan melacak status kawasan tersebut.

Baca Juga :   Tiga Calon Kades Tanjung Kemala Siap Bertarung

Indra menambahkan, HPL belum tentu sepenuhnya menjadi milik desa. Desa harus melepas lahan jika areanya masuk kawasan hutan. Namun, masyarakat boleh mengelola hutan melalui izin khusus negara.

Kementerian Kehutanan kini memiliki Program Membangun Hutan Bersama Rakyat (MHBR). Program ini menggantikan Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).

Alur Birokrasi dan Syarat Keterwakilan

Indra meminta semua laporan pemerintahan desa masuk ke Dinas PMD. “Tapem tidak mengurus itu. Coba cek ke PMD,” beber Indra.

Alur birokrasi pemerintahan desa bermula dari Dinas PMD. Nanti, PMD akan melapor ke Bupati melalui pintu Tapem. Kemudian, laporan turun ke Asisten I dan berlanjut ke Bupati.

Baca Juga :   Luar Biasa, Walaupun Ditunda Bupati Pilkades Hutaimbaru Terlaksana Berkat Swadaya Masyarakat

Setda OKU hanya menjalankan fungsi koordinasi administratif semata. Pekerjaan teknis tetap menjadi tanggung jawab mutlak Dinas PMD.

“Dinas PMD menyimpan database jika desa memberikan laporan,” tukas Indra.

Secara logika hukum, negara memiliki seluruh lahan di NKRI. Namun, negara mendelegasikan pengelolaan kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa.

“Lahan menjadi aset daerah jika berada di luar kawasan hutan,” terang Indra.

Desa dapat menyewakan lahan hak adat dengan syarat ketat. Pengelolaan oleh pihak ketiga membutuhkan persetujuan dua pertiga penduduk.

Baca Juga :   SD Xaverius 1 Baturaja Gelar Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2024

“Keterwakilan dua pertiga ini harus lengkap dan tidak bisa satu kelompok,” tegas Indra.

Forum musyawarah wajib melibatkan pemuda, wanita, guru, TNI, dan Polri. Tokoh agama dan tokoh adat juga wajib memberikan suara. Pengelolaan bisa mandiri atau melalui pihak ketiga melalui musyawarah desa.

Namun, Indra menolak pihaknya dianggap sebagai pemutus sah tidaknya sewa menyewa lahan tersebut. Domain teknis aset lahan tetap berada di Dinas PMD.

“Pengelolaan aset desa mengacu pada Permendagri tentang aset desa. Aturan kawasan hutan diatur tersendiri oleh pemerintah atau menteri kehutanan,” pungkas Indra. (*)