### Akui Nikah Siri, Sanksi Berat Menanti

TRANSPARANN.ID, PALUTA – Skandal asusila mengguncang dunia pendidikan di Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial HH diduga merebut suami orang.
HH memilih bungkam saat wartawan meminta konfirmasi, Rabu (14/1/2026). Ia menolak menjawab panggilan telepon maupun memberikan pernyataan resmi. Sikap tertutup ini justru memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
Also Read
Dinas Pendidikan Paluta langsung bergerak cepat memanggil HH. Kabid Dikdas Paluta, Ermida Hartaty, mengungkap fakta mengejutkan dari pemanggilan tersebut. HH mengakui statusnya telah menikah siri dengan pria beristri.
Ermida menegaskan larangan keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan nikah siri. Tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Pelanggaran disiplin berat ini mengancam jabatan HH.
“Nikah siri merupakan pelanggaran berat dan sanksinya bisa berupa pemberhentian jabatan,” tegas Ermida.
Masyarakat mengecam keras perilaku tak bermoral tersebut. Orang tua siswa menilai HH gagal menjadi teladan bagi anak didik. Kasus ini dianggap mencoreng citra pendidikan di Paluta.
Publik mendesak Kepala Dinas Pendidikan segera mengevaluasi posisi HH. Warga khawatir pembiaran kasus ini akan menjadi preseden buruk. Pihak berwenang masih terus mendalami kasus ini. (*)















