### Kuasa hukum bantah tudingan pada Bupati

Penasehat hukum terdakwa Nopriansyah, Dr. Juli Hartono Yakub, SH, MH.
TRANSPARANN.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus korupsi suap fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (21/10/2025).
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk empat terdakwa, termasuk Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah.
Empat terdakwa yang menjalani persidangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, S.H., M.H., yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU Nopriansyah serta tiga anggota DPRD OKU, Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah.
Setelah persidangan, Dr. Juli Hartono Yakub, S.H., M.H., selaku penasihat hukum terdakwa Nopriansyah, menjelaskan bahwa majelis hakim mendengarkan keterangan dari beberapa saksi, baik yang terdaftar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun yang tidak.