Kemudian, Juli Hartono menyoroti keterangan saksi Teddy Mailwansyah, yang saat ini menjabat sebagai Bupati OKU. “Yang menarik dari keterangan saksi Teddy Mailwansyah, beliau menyatakan tidak banyak mengetahui persoalan Pokir,” ujar Juli Hartono.
Ia melanjutkan, isu pembentukan kubu ‘YPN’ dan ‘Bertaji’ tidak dapat dikaitkan langsung dengan perkara suap ini. Lalu, Juli Hartono menegaskan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pihak eksekutif dan legislatif menyusun rancangan Pokir tersebut. “Rancangan Pokir dibuat pada masa Penjabat (Pj) Bupati OKU Iqbal Ali Sahbana, bersama beberapa anggota dewan yang hadir di rumah dinas Bupati OKU saat itu,” jelasnya.
Terkait dugaan keterlibatan Bupati Teddy Mailwansyah, Juli Hartono menilai isu tersebut tidak relevan dalam konteks hukum. “Dari kacamata hukum, kami berpendapat tidak ada keterlibatan Teddy,” tegasnya.
Sebab, Teddy telah mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Juli 2024 dan baru dilantik sebagai Bupati pada 20 Februari 2025. Dengan demikian, Juli Hartono menyimpulkan, Teddy Mailwansyah tidak memiliki hubungan struktural dengan Pemerintah Daerah (Pemda) OKU selama rentang waktu kejadian perkara.
Lebih lanjut, Juli Hartono juga menyebut bahwa informasi mengenai adanya aliran dana sebesar Rp300 juta muncul dalam perkara ini. “Kami masih menunggu apakah penyidik akan menindaklanjuti hal tersebut lebih jauh atau tidak,” tutupnya. (bet)