### Jalan Cor Batu Kuning paling banyak dilalui angkutan bertonase berat

Plh Sekda OKU, Indra Susanto S Sos MAP memimpin rapat koordinasi perbaikan dan fungsi jalan cor beton Kelurahan Batu Kuning – Desa Kurup, di aula Abdi Praja Pemkab OKU, Senin (10/06/2024).
TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Pemerintah Kabupaten, Senin (10/06/2024), pukul 13.00 WIB, menggelar rapat koordinasi perbaikan dan fungsi jalan cor beton Kelurahan Batu Kuning – Desa Kurup, bersama warga Jalan Cor Beton, Kelurahan Batu Kuning, perusahaan angkutan, Dinas PU dan Dinas Perhubungan Pemprop Sumsel, di aula Abdi Praja Pemkab OKU, yang dipimpin Plh Sekretaris Daerah Kabupaten OKU, Indra Susanto SSos MAP.
Rapat koordinasi ini menindaklanjuti aksi masyarakat Jalan Cor Batu Kuning yang melakukan penutupan jalan yang dilakukan masyarakat, Sabtu (8/06/2024), lantaran lalu lintas angkutan di ruas jalan tersebut di manfaatkan angkutan batubara dan angkutan industri lainnya yang dinilai melebihi tonase sehingga mengakibatkan semakin rusaknya ruas jalan terbentang dari Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat menuju Desa Kurup, Kecamatan Lubuk batang sepanjang 11 km.
Also Read
Dalam pengantarnya, Plh Sekda OKU, Indra Susanto, sangat apresiasi dan rasa bangga terhadap aksi masyarakat yang melakukan pemblokadean karena atas aksi tersebut mendapat perhatian berbagai pihak.
“Namun perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang dari pemahaman orang awam bahwa ruas jalan batu kuning – kurup status menggantung,” ucap Indra.
Namun, lanjut Indra, untuk diketahui bahwa pada 2007 – 2009 Pemerintah Kabupaten OKU membangun ruas jalan tersebut melalui APBD Pemkab OKU hasil dari hibah tanah masyarakat.
“Hingga tahun 2016 – 2021, ruas jalan tersebut diserahkan ke Pemprop Sumsel dan ruas jalan tersebut merupakan kewenangan Pemprop Sumsel berdasarkan putusan Gubernur Sumsel,” tukas Indra.
Namun, pada tahun 2022, ruas jalan tersebut dikeluarkan dari daftar ruas – ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan. Namun belum ada putusan Gubernur Sumsel.
“Hukum administrasi, ruas jalan tersebut tetap kewenangan Gubernur karena belum ditetapkan melalui putusan tersebut. Karena, ketika ruas jalan tersebut dikeluarkan dari aset Pemprop Sumsel namun belum ada putusan apakah diserahkan ke Pemkab OKU,” tegas Indra.
Diungkapkannya, Dinas PUPR Kabupaten OKU berulang kali konsultasi ke Pemprop Sumsel mengenai status jalan tersebut, namun belum ada jawaban pasti melalui putusan Gubernur.
“Secara administrasi, ruas jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Propinsi Sumsel,” tukas Indra.
Namun dalam konteks permasalahan ini, lanjut Indra, Pemkab OKU siap berkolaborasi dengan Pemprop Sumsel dan perusahaan agar fungsi jalan tersebut berjalan baik.
“Kategori ruas jalan tersebut kelas 2a yakni jalan umum yang artinya siapapun berhak melintas dijalan tersebut dengan ketentuan syarat dan berlaku. Karena intensitas jalan tersebut paling banyak digunakan angkutan bertonase berat,” pungkas Indra. (bet)















