Resmi, Gaji ASN Naik Oktober, Prabowo Teken Perpres 79/2025

### Naik hingga 12 persen, rapel cair November

foto : net/fajarlampung.com

TRANSPARANN.ID – Presiden Prabowo Subianto telah meneken Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Perpres RKP ini memastikan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Kenaikan meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Kebijakan ini mulai berlaku pada Oktober 2025. Pemerintah mencairkan rapel gaji dua bulan pada November 2025. Perpres 79/2025 menegaskan kenaikan gaji sebagai prioritas pemerintah.

Detail Kenaikan Gaji
Pemerintah menetapkan persentase kenaikan berbeda per golongan. Golongan I dan II naik sebesar 8%. Kenaikan untuk Golongan III mencapai 10%. Sementara, Golongan IV mendapat kenaikan tertinggi 12%.

Baca Juga :   Damkar OKU Tangkap Kobra di Rumah Warga

Golongan IV menerima persentase tertinggi sebab tanggung jawab dan masa kerja lebih besar. Namun, kenaikan ini hanya menyentuh gaji pokok. Tunjangan kinerja akan disesuaikan berdasarkan evaluasi instansi.

Contoh Simulasi Kenaikan
PNS Golongan IIIc bergaji Rp4.000.000 naik 10%. Gaji barunya mencapai Rp4.400.000. Lain lagi, PNS Golongan IVd bergaji Rp6.000.000 naik 12%. Gaji barunya menjadi Rp6.720.000.