Menurutnya, laporan polisi yang tercatat dengan Nomor LP/B/202/VI/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 30 Juni 2025, telah langsung ditindaklanjuti. Selanjutnya, pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas pada 1 Juli 2025.
Ipda Lisa, sapaan akrabnya, memaparkan bahwa penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan pihak terlapor. Selain itu, tim juga telah melakukan pengecekan lapangan bersama petugas dari Kantor BPN Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memastikan batas lahan yang dipersoalkan.
Berdasarkan hasil pengecekan, objek pagar yang dilaporkan rusak ternyata berada di luar Sertifikat Hak Milik Nomor 229/2013 milik pelapor. “Temuan inilah yang menjadi dasar penyidik untuk melakukan klarifikasi lanjutan, termasuk pemanggilan kembali petugas BPN sebagai saksi ahli,” ungkapnya.
Perwira pertama Polres Tapsel ini menegaskan bahwa tidak ada unsur kelambanan dalam penanganan kasus ini. Sebaliknya, penyidik sengaja berhati-hati agar setiap langkah hukum memiliki dasar yang kuat dan objektif. “Polres Tapsel berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara transparan, profesional, dan proporsional. Oleh karena itu, proses hukum harus tetap didasarkan pada fakta dan alat bukti,” pungkasnya.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf BPN Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat (17/10/2025). Pada saat yang sama, gelar perkara internal akan dilaksanakan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (yan)