### Polres Tapsel Bongkar Budidaya Ganja Ilegal

AN diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Tapsel lantaran menanam 29 batang ganja di kebnun sawit.
TRANSPARANN.ID, TAPANULI SELATAN — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama Polsek Batang Angkola menangkap seorang petani berinisial AN (45) di Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, pada Selasa (11/11/2025). Petugas membekuk AN karena menanam 29 batang pohon ganja di kebun kelapa sawit miliknya.
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Warga melaporkan dugaan adanya tanaman ganja yang dibudidayakan di salah satu kebun sawit di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan, personel Polsek Batang Angkola dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan intensif,” terang Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, Rabu, 12 November 2025.

AN diamankan Sat Resnarkoba Polres OKU Tapanuli Selatan di Kebun Sawit Angkola Selatan.












