### Satu Pelaku Buron, Polisi Sisir Area PLTU

Satu unit Honda Beat dengan nopol BG 3760 FAH yang diduga digunakan oleh kedua pelaku, EH dan DD, untuk melakukan pencurian. Kendaraan ini menjadi barang bukti utama setelah ditemukan tim keamanan di area PLTU sebelum penangkapan.
TRANSPARANN.ID, OKU – Kasus pencurian PLTU OKU kini terungkap. Tersangka beraksi di area PLTU Keban Agung. Anggota Polsek Semidang Aji sukses menangkap pelaku.
Tindak pencurian lampu sorot ini sangat merugikan. Jajaran Polres OKU kini memburu satu buronan.
Insiden ini terjadi pada Senin, 23 Maret 2026. Aksi pembobolan terbongkar sekitar pukul 15.45 WIB. Fakta lapangan mengindikasikan kelemahan pengawasan area terbuka.
Also Read
Satu unit lampu juga telah hilang pada Minggu. Hal ini mengindikasikan pelaku beraksi secara berulang.
Petugas HSSE PT SSP, Devi Kurniawan, menaruh curiga. Ia mendapati lima unit lampu sorot bertegangan tinggi hilang.
Devi segera melapor kepada Kepala Keamanan PLTU. Petugas keamanan langsung menutup rapat akses keluar-masuk. Mereka lalu menyisir area pembuangan abu batubara.
Tim keamanan menemukan sebuah sepeda motor mencurigakan. Motor Honda Beat bernopol BG 3760 FAH ditinggalkan begitu saja. Pukul 16.43 WIB, seorang pria terlihat mendekati motor.
Pria berinisial EH (39) itu membawa karung mencurigakan. Petugas langsung menyergap dan mengamankan terduga EH. Namun, rekan terduga berinisial DD berhasil melarikan diri.
Polisi mengamankan lampu sorot dalam kondisi sudah hancur. Tersangka membongkar lampu tersebut menggunakan sebuah kunci inggris.
Kapolsek Semidang Aji, Iptu Meyke, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka ditangkap tangan saat mengambil barang curian. Pelaku mengakui membongkar dan mencuri tanpa izin,” ungkapnya.
Tersangka EH segera diamankan ke markas kepolisian setempat. Akibat pencurian ini, pihak perusahaan merugi hingga Rp15 juta.
Kasus ini menyoroti rentannya patroli di area vital. Polisi bertekad membongkar tuntas jaringan pencurian aset ini. Pengejaran terhadap terduga DD terus dilakukan secara intensif.
Kapolsek memastikan proses pengejaran tidak akan pernah dihentikan. Pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Satu pelaku lainnya sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Akan kami kejar terus sampai berhasil tertangkap. Kami berkomitmen penuh menjaga keamanan dan ketertiban wilayah,” tegasnya.
Tersangka EH dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana pencurian. Ancaman hukuman penjara kini menanti sang terduga pelaku.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses penyidikan hukum saat ini masih terus berjalan. (*)














