### Guru ASN Daerah dan Non-ASN

TRANSPARANN.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membawa kabar gembira bagi seluruh guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dan non-ASN. Mereka akan kembali menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk kuartal keempat tahun 2025 (Oktober – Desember).
Kemendikdasmen mengonfirmasi bahwa mereka akan menyalurkan TPG triwulan ke-4 untuk guru ASN daerah dan Non-ASN. Melalui akun Instagram resminya, yang dikutip pada Sabtu (11/10/2025), Kemendikdasmen menjadwalkan pencairan TPG triwulan ke-4 untuk ASN Daerah (ASND) dan non-ASN akan berlangsung pada November 2025. “Triwulan ke-4 November ASND dan Non-ASN,” tulis Kemendikdasmen https://www.instagram.com/kemendikdasmen/
Penyaluran TPG Triwulan III Sedang Berlangsung
Di samping persiapan penyaluran triwulan keempat, Kemendikdasmen juga saat ini tengah memproses penyaluran TPG triwulan ketiga. Guru non-ASN menerima TPG triwulan ke-3 pada Oktober 2025, sementara itu, guru ASN daerah sudah menerima TPG triwulan ketiga pada September 2025.
Also Read
Kemendikdasmen memastikan bahwa mereka menyalurkan TPG secara langsung ke rekening masing-masing guru. Oleh karena itu, proses penyaluran menjadi lebih cepat dan tepat sasaran.
Pada Semester I tahun 2025, tercatat sebanyak 1.853.487 guru telah menerima TPG. Angka ini mencakup 1.460.952 guru ASN, yang terdiri dari 929.332 guru PNS dan 531.620 guru PPPK, serta 392.535 guru non-ASN.
Dengan demikian, Kemendikdasmen berharap peningkatan kesejahteraan yang terus berlanjut ini semakin memicu semangat guru untuk memberikan pembelajaran bermutu bagi semua anak Indonesia.
Berikut jadwal lengkap penyaluran TPG per triwulan yang harus diketahui guru:

Pemerintah menetapkan besaran TPG yang berbeda untuk setiap kategori guru. Guru ASN Daerah menerima TPG senilai 1 kali gaji pokok dikalikan 12 bulan. Di sisi lain, Guru Non-ASN memperoleh TPG senilai Rp 2 juta dikalikan 12 bulan.
Namun, bagi Guru yang sudah Inpassing, mereka menerima besaran TPG yang setara gaji pokok sesuai hasil verbal Inpassingnya, dikalikan 12 bulan.
Selain itu, ketentuan mengenai gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2025, baik untuk guru maupun pekerja teknis, masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Besaran gaji PPPK guru ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian lengkap kenaikan gaji pokok PPPK tahun 2025:

selain gaji pokok, PPPK guru dan non-guru juga berhak menerima berbagai tunjangan. Tunjangan ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. (*)













