Pemerintah Tetapkan WFA 5 Hari Lebaran

Rini meminta pimpinan instansi untuk mengatur pembagian tugas ASN secara cermat. Pengaturan ini harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, ia mengingatkan bahwa pelayanan publik esensial tidak boleh terganggu. Instansi yang melayani kesehatan, keamanan, dan transportasi wajib tetap beroperasi optimal. Pimpinan instansi juga harus mengawasi agar WFA berjalan tertib.

Imbauan untuk Sektor Swasta

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta para kepala daerah untuk mengimbau perusahaan di wilayahnya. Ia berharap sektor swasta dapat menerapkan WFA sesuai jadwal pemerintah.

Langkah ini juga mempertimbangkan potensi kepadatan arus balik pemudik pasca Hari Raya. Meski demikian, Yassierli memberikan pengecualian bagi sektor-sektor tertentu.

Bidang kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman tetap bekerja di lokasi. Sektor esensial yang berkaitan dengan proses produksi pabrik juga dikecualikan.

Hak Pekerja Tetap Terjamin

Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak mengurangi jatah cuti tahunan pekerja. Perusahaan juga wajib membayar upah penuh seperti hari kerja biasa.

Pihak perusahaan dapat mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan agar produktivitas tetap terjaga. Kementerian Ketenagakerjaan akan segera mengirimkan surat edaran resmi kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait teknis pelaksanaannya. (*)

Exit mobile version