### Berlaku 16-27 Maret Demi Stimulus Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) memberikan keterangan pers terkait Stimulus Ekonomi HBKN Idul Fitri 2026 di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2). Dalam kesempatan tersebut, pemerintah mengumumkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama lima hari pada periode libur Lebaran untuk mendorong mobilitas ekonomi.
TRANSPARANN.ID – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama lima hari pada periode libur Nyepi dan Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan keputusan tersebut di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi.
Tujuannya adalah untuk memacu mobilitas serta meningkatkan daya beli masyarakat. Airlangga juga menekankan bahwa periode tersebut bukanlah hari libur tambahan.
Also Read
“Pemerintah menerapkan skema kerja WFA, jadi ini bukan libur,” tegas Airlangga.
Ia merinci tanggal pelaksanaan WFA jatuh pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Aturan Khusus bagi ASN
Menteri PANRB, Rini Widyantini, merespons kebijakan ini dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026. Surat ini menjadi pedoman pelaksanaan WFA di lingkungan instansi pemerintah.
Rini meminta pimpinan instansi untuk mengatur pembagian tugas ASN secara cermat. Pengaturan ini harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, ia mengingatkan bahwa pelayanan publik esensial tidak boleh terganggu. Instansi yang melayani kesehatan, keamanan, dan transportasi wajib tetap beroperasi optimal. Pimpinan instansi juga harus mengawasi agar WFA berjalan tertib.
Imbauan untuk Sektor Swasta
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta para kepala daerah untuk mengimbau perusahaan di wilayahnya. Ia berharap sektor swasta dapat menerapkan WFA sesuai jadwal pemerintah.
Langkah ini juga mempertimbangkan potensi kepadatan arus balik pemudik pasca Hari Raya. Meski demikian, Yassierli memberikan pengecualian bagi sektor-sektor tertentu.
Bidang kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman tetap bekerja di lokasi. Sektor esensial yang berkaitan dengan proses produksi pabrik juga dikecualikan.
Hak Pekerja Tetap Terjamin
Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak mengurangi jatah cuti tahunan pekerja. Perusahaan juga wajib membayar upah penuh seperti hari kerja biasa.
Pihak perusahaan dapat mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan agar produktivitas tetap terjaga. Kementerian Ketenagakerjaan akan segera mengirimkan surat edaran resmi kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait teknis pelaksanaannya. (*)















