Tersangka tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut hingga saat ini. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp37,5 juta.
Restu yang merasa tertipu langsung melaporkan kejadian ini ke Polres OKU.
Pengejaran berakhir setelah Kanit Pidum Ipda M. Anwar mengendus keberadaan pelaku. Tim Singa Ogan bergerak cepat mengepung rumah keluarga tersangka.
Polisi akhirnya menyeret MR ke Mapolres OKU untuk proses hukum. Penyidik kini menjerat tersangka dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Aturan ini mengatur tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa STNK asli dan surat keterangan kredit. (*)












