Solusi Kendala Lapor SPT Coretax 2026

Wajib pajak sering panik melihat perubahan status SPT secara tiba-tiba.

Berikut adalah tujuh kendala utama beserta cara tepat mengatasinya.

  1. Status SPT Berubah
    Status SPT nihil sering berubah menjadi kurang bayar. Terkadang, statusnya juga berubah menjadi lebih bayar. Padahal, perusahaan sudah rutin memotong PPh Pasal 21 setiap bulan. Perbedaan data sering menjadi penyebab utama masalah ini. Kamu wajib memeriksa ulang seluruh komponen perhitungan. Pastikan nilai penghasilan dan potongan pajak sudah sesuai.
  2. Salah Pilih Status PTKP
    Kesalahan memilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berakibat fatal. Hal ini memengaruhi besaran pajak terutang secara keseluruhan. Pilihan PTKP di SPT harus sama dengan data perusahaan. Segera hubungi HRD jika ada perubahan status pernikahan. Langkah ini mencegah munculnya selisih pajak saat pelaporan.
  3. Bukti Potong Asing Muncul
    Fitur prepopulated otomatis menarik data berdasarkan NIK kamu. Namun, sistem kadang menarik bukti potong yang tidak kamu kenali. Misalnya, pajak dari program afiliasi atau pekerjaan sampingan. Kamu harus menghapus data bukti potong yang tidak relevan. Langkah ini penting agar laporan pajakmu tetap akurat.
  4. Data Pasangan Masuk Otomatis
    Suami melaporkan pajak jika tidak ada perjanjian pisah harta. Dalam Coretax, bukti potong istri bisa otomatis masuk ke SPT suami. Kondisi ini berpotensi memicu status pajak menjadi kurang bayar. Pindahkan segera bukti potong pasangan tersebut ke Lampiran II. Pilih juga jenis penghasilan yang tepat sesuai regulasi.
  5. Lupa Mengisi Daftar Harta
    Banyak wajib pajak melewatkan pengisian daftar harta. Padahal, Coretax mewajibkan minimal satu data harta terisi. SPT tidak dapat terkirim jika kolom ini dibiarkan kosong. Masukkan aset seperti tabungan atau kendaraan secara jujur. Pastikan nilai harta sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
  6. Notifikasi Bukti Potong Baru
    Sistem terkadang memunculkan notifikasi penemuan data bukti potong baru. Notifikasi ini sering muncul tepat saat pengisian hampir selesai. Hal ini terjadi karena sistem baru saja memperbarui data. Tekan tombol “Posting SPT” pada bagian header induk. Lakukan hal ini sebelum kamu melakukan finalisasi laporan.
  7. Belum Terbiasa dengan Coretax
    Tampilan dan alur Coretax sangat berbeda dari DJP Online. Perubahan ini sering membuat wajib pajak merasa ragu dan cemas. Oleh karena itu, jangan menunggu tenggat waktu untuk lapor SPT. Baca panduan resmi DJP untuk memahami alur sistem. Persiapan matang membuat pelaporan pajak menjadi lebih terkontrol.
Baca Juga :   Panduan Lapor Harta PPS Coretax Saat Ini

Lapor pajak lewat sistem baru memang butuh proses adaptasi. Namun, kamu bisa mengatasi semua kendala tersebut dengan mudah. Telitilah saat mengisi data agar proses pelaporan berjalan lancar. (*)