
Daftar absensi kehadiran anggota DPRD OKU semalam.
TRANSPARANN.COM – Hingga berita ini diterbitkan, rapat paripurna pengambilan dan penandatanganan keputusan DPRD terkait pembahasan Raperda APBD OKU Tahun Anggaran 2025, Rabu, 22 Januari 2025, belum juga terlaksana.
Seyogianya, rapat paripurna pengambilan dan penandatanganan keputusan DPRD terkait pembahasan Raperda APBD OKU Tahun Anggaran 2025, dijadwalkan, Selasa, 21 Januari 2025, pukul 20.00 WIB.
Also Read
Lantaran 14 anggota DPRD OKU tidak hadir tanpa keterangan, maka pimpinan Rapat Paripurna yakni Wakil Ketua IpI DPRD OKU, Parwanto, menskors rapat paripurna pertama selama 15 menit.
Pantauan portal ini semalam, rapat paripurna dimulai 21.25 WIB. Sebelum dibuka pimpinan Rapat Paripurna, Parwanto, terlebih dahulu Sekretaris DPRD OKU, Iwan Setiawan membacakan absensi kehadiran anggota DPRD OKU.
“Hadir 19 orang tidak hadir 14 orang tanpa keterangan,” ucap Iwan.
Dilanjutkan Iwan, sesuai dengan tata tertib dprd oku tahun 2024 pasal 132 huruf b menyatakan ketika akan mengambil keputusan harus dihadiri minimal 2/3 dari dari jumlah anggota DPRD OKU atau berjumlah 23 orang.
“Dengan demikian Rapat Paripurna belum memenuhi kuorum,” tukas Iwan.
Menyikapi hal tersebut, Parwanto, menskors sidang selama 15 menit seraya menunggu anggota DPRD OKU hadir. Namun nyatanya, 14 anggota DPRD OKU tersebut Keukeh tidak hadir.
Kemudian, Parwanto mengambil langkah memutuskan untuk kedua kalinya hingga Rabu, 22 Januari 2025 pukul 09.00 WIB. (bet)













