Pelaku kemudian menuju Timbangan Sawit Cipong. Ia berniat menjual barang curian tersebut. Namun, tempat penimbangan ternyata sudah tutup. DH terpaksa meninggalkan karung di lokasi. Ia berencana menjualnya pada keesokan harinya.
Pada Jumat sore, DH kembali ke timbangan. Ia ingin menjual 21 tandan sawit. Korban dan saksi ternyata sudah menunggunya. Mereka langsung menghadang pelaku di lokasi. DH ditangkap warga tanpa perlawanan berarti.
Warga segera membawa DH ke Mapolsek Lengkiti. Polisi langsung mengamankan pelaku dan barang bukti. Kasi Humas Polres OKU mengonfirmasi kejadian ini.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya kepada penyidik mengambil 21 tandan sawit milik korban,” ujar AKP Ferri Zulfian.
Polisi resmi menyita satu unit motor Scoopy. Mereka juga mengamankan 21 tandan sawit. Satu bilah parang turut dijadikan bukti.
“Tersangka kini kami tahan untuk proses penyidikan,” tutup Ferri.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp561.000. Pelaku kini disangkakan Pasal 476 KUHPidana. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. (*)












