Perburuan dan Penangkapan Pelaku
Merespons laporan korban, Kapolsek Pengandonan AKP Haryanto segera memerintahkan penyelidikan intensif. Kanit Reskrim Ipda Yovi Evran memimpin langsung pengejaran terhadap kedua tersangka.
Polisi pertama kali menciduk tersangka KK di kediaman orang tuanya pukul 10.00 WIB. Setelah melakukan pengembangan, petugas bergerak cepat meringkus pelaku utama, RQ, di lokasi berbeda.
Barang Bukti dan Pengakuan
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit motor Yamaha Mio tanpa plat nomor. Petugas juga mengamankan setengah karung kopi hitam sebagai barang bukti kejahatan.
Kedua tersangka mengakui telah mencuri total 10 karung kopi milik korban. Saat ini, para pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Pengandonan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)












