“Tersangka tidak melaksanakan beberapa kegiatan yang tertera dalam APBDes, serta mengadakan materi kegiatan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Gunawan.
Menindaklanjuti proses tersebut, Kejari Paluta akan menahan Indra selama 20 hari ke depan. Penahanan ini bertujuan untuk mempercepat penyusunan dakwaan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Atas perbuatannya, penegak hukum menjerat Indra dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibatnya, ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun kini menanti sang Kepala Desa.
Langkah tegas Kejari Paluta ini menunjukkan komitmen serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi serta menjaga transparansi pengelolaan dana desa di wilayah tersebut. (haryan)












