### Pelaku ND Gasak Ponsel dan Tabung Gas LPG

DIAMANKAN : Tersangka ND hanya bisa tertunduk saat Tim Resmob Singa Ogan membawanya ke kantor polisi. Polisi menjerat pria asal Semidang Aji ini dengan Pasal 363 KUHPidana.
TRANSPARANN.ID, OKU – Sefta Sari (25) terbangun dengan perasaan hancur pada Senin (10/11/2025). Ia mendapati rumahnya di Baturaja Timur telah disatroni pencuri. Harta benda miliknya raib saat ia sedang tertidur lelap.
Peristiwa menyedihkan ini terjadi di Jalan Abdurahman Wahid, Lorong Gurami. Awalnya, Sefta tertidur tenang setelah lelah bekerja seharian.
Namun, pelaku berinisial ND (38) masuk secara diam-diam. Pelaku memanfaatkan pintu rumah yang tidak terkunci malam itu.
Also Read
Korban baru menyadari musibah ini sekitar pukul 05.15 WIB. Ia panik mencari ponsel Vivo Y19 Pro kesayangannya.
Namun, alat komunikasi itu sudah hilang dari tempatnya. Sefta kemudian bergegas menuju dapur dengan perasaan cemas.
Tabung gas melon miliknya juga raib dibawa kabur pelaku. Korban merasa sangat terpukul atas kehilangan barang-barang tersebut.
Ia segera melaporkan kejadian pilu ini ke Polres OKU. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari keadilan.
Keadilan akhirnya datang menyapa Sefta setelah berbulan-bulan menunggu. Tim Resmob Singa Ogan menangkap ND pada Kamis (26/2/2026) malam.
Polisi membekuk tersangka di rumahnya kawasan Kelurahan Kemalaraja. Petugas menemukan barang bukti tabung gas milik korban di sana.
Kini, ND harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor polisi. Ia terjerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. ND terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres OKU. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya.












