Setelah itu, tersangka menggiring korban menuju pinggir rel kereta api. Di lokasi sepi tersebut, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya.
Tersangka memeluk dan menciumi pipi korban secara paksa. Selanjutnya, pelaku juga meremas bagian dada korban menggunakan tangan kanannya.
Namun, paman korban yang bernama Agung memergoki aksi tersebut. Akibatnya, pelaku langsung panik dan melarikan diri dari lokasi.
Keluarga korban segera melaporkan kejadian keji ini ke Polres OKU.
Merespons laporan tersebut, Tim Satres PPA dan PPO Polres OKU langsung bergerak. Mereka segera memburu dan mengamankan pelaku.
Saat penyidik memeriksanya, tersangka akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti meliputi pakaian dalam dan luar milik korban.
Kini, pelaku terjerat Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023. Aturan ini mengatur tentang tindak pidana pencabulan anak. (*)












