Guru Honorer Dibui, Elite Double Job Aman

Pihak kejaksaan menilai penerimaan honor ganda dari anggaran negara melanggar kontrak. Padahal, upah guru honorer di Probolinggo sangat jauh dari kata layak.

Profesor Anna Erliyana menyebut keterdesakan ekonomi menjadi pemicu utama kasus ini.

Pakar hukum pidana mengkritik keras tindakan penahanan yang terburu-buru tersebut. Profesor Eva Achjani Zulfa menilai kasus ini murni masalah administratif. Aparat penegak hukum seharusnya tidak langsung menggunakan jeratan sanksi pidana.

Direktur ICJR Erasmus Napitupulu juga mengecam mentalitas pemenjaraan oleh aparat. Ia menegaskan bahwa penahanan ini telah menggores rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga :   HONOR X7d: HP Menengah dengan Tombol AI

Ironisnya, praktik rangkap jabatan justru subur di lingkaran elite kekuasaan. Data menunjukkan puluhan pejabat negara dan polisi aktif menduduki kursi komisaris.

Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah mengeluarkan putusan larangan tegas bagi wakil menteri. Namun, pemerintah hingga saat ini belum menindak tegas para pejabat tersebut.

Fenomena ini membuktikan bahwa hukum Indonesia masih tajam ke bawah. (*)